Hidup Mewah Ketua KPK Saat Menyewa Helikopter
Awal mula tersorotnya gaya hidup mewah ketua KPK, saat koordinator
MAKI Boyamin Saiman mengadukan kepada Dewas KPK atas kejadian Firli
Bahuri yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam
perjalanan untuk kepentingan pribadinya bersama keluarha dari Palembang
ke Baturaja.
"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut kata Boyamin.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah [helimousin] karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.
Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.
"Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata Boyamin.
Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan bergaya hidup mewah, yakni penggunaan helikopter milik swasta.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, Haris menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," tegas Haris.
Untuk saat ini, Haris menambahkan, Dewan Pengawas terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.
Senada dengan Haris, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan MAKI tengah dalam proses.
"Sudah [diterima], [laporan] juga dalam proses," kata Albertina.
Alexander Marwata selaku Komisioner KPK juga mengatakan, bahwa hal itu dilakukan Firli karena mempertimbangkan efesiensi waktu.
"Dia kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa," kata Alex, Jumat (26/6/2020).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuripun buka suara terkait dugaan pelanggaran etik dirinya yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK lantaran menumpangi helikopter milik perusahaan swasta oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Meski buka suara, namun Firli masih enggan berkomentar lebih jauh soal aduan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Firli juga sempat menyebut dirinya diadukan saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Namun sayang Firli enggan menjelaskan detail maksud pernyataannya.
"Hadir di rapat (bersama) Menkopolhukam juga saya diadukan," kata Firli.
Saat diminta untuk menjelaskan lebih jauh soal aduan terhadap dirinya, Firli hanya menegaskan bahwa dirinya tak terlalu memikirkan soal aduan.
"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu mas. Kita kerja saja mas. Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan," kata Firli.
sumber rri.co.id
"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut kata Boyamin.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah [helimousin] karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.
Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.
"Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata Boyamin.
Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan bergaya hidup mewah, yakni penggunaan helikopter milik swasta.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, Haris menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," tegas Haris.
Untuk saat ini, Haris menambahkan, Dewan Pengawas terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.
Senada dengan Haris, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan MAKI tengah dalam proses.
"Sudah [diterima], [laporan] juga dalam proses," kata Albertina.
Alexander Marwata selaku Komisioner KPK juga mengatakan, bahwa hal itu dilakukan Firli karena mempertimbangkan efesiensi waktu.
"Dia kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa," kata Alex, Jumat (26/6/2020).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuripun buka suara terkait dugaan pelanggaran etik dirinya yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK lantaran menumpangi helikopter milik perusahaan swasta oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Meski buka suara, namun Firli masih enggan berkomentar lebih jauh soal aduan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Firli juga sempat menyebut dirinya diadukan saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Namun sayang Firli enggan menjelaskan detail maksud pernyataannya.
"Hadir di rapat (bersama) Menkopolhukam juga saya diadukan," kata Firli.
Saat diminta untuk menjelaskan lebih jauh soal aduan terhadap dirinya, Firli hanya menegaskan bahwa dirinya tak terlalu memikirkan soal aduan.
"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu mas. Kita kerja saja mas. Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan," kata Firli.
sumber rri.co.id