Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit
(MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas
dan daya saing sektor manufaktur nasional. Penerapan harga gas industri
ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah
air.
“Sudah
sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor
strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional.
Kami berharap kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU ini dapat
mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak
pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita di Jakarta, Minggu (7/6).
Menperin
mengungkapkan, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah
sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet
pada 6 Januari 2020. “Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu
kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar 6 dollar AS
per MMBTU,” tambah Agus.
Agus menyampaikan, implementasi harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate dapat
mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan
kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Karenanya, kami juga
meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima
manfaat kebijakan tersebut,” ujarnya.
Penurunan
harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada
delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia
dan baja. Kemudian, diperluas
kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk,
petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan
Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN)
menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri
kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD),
industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia
sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung
tangan karet sebesar 1,23 BBTUD. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
Kemenperin
mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini
sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya
saing. “Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja
berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor
89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat
tahun terakhir,” jelas Menperin.
Direktur
Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menyambut baik
kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, dengan harga
gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien
dan lebih berkembang lagi. "Kami berterima kasih kepada pemerintah,
sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan.
Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus
berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan,"
tuturnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id