Kemenperin dan Pemda Bersinergi Pulihkan Aktivitas Industri di Masa Pandemi
Kementerian
Perindustrian aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk
bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi
pandemi Covid-19. Hal ini, selain guna menjaga roda ekonomi tetap
berjalan, juga memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan.
“Pemerintah
daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau
kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan
Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta,
Minggu (8/6).
Dirjen KPAII menegaskan, sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal
untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. “Apalagi kita ketahui,
industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak
utama bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kemenperin
mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar
terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98%
pada triwulan I tahun 2020. “Aktivitas industri memberikan multiplier effect
yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai
tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga
kerja,” tutur Dody.
Oleh
karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona, perusahaan industri
yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol
kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak,
menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini
sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik
dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.
“Pada
masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang
beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri
Perindustrian No. 7 Tahun 2020,” paparnya.
Menurut
Dody, Kemenperin terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh
pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai
dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan
dengan dinas-dinas di daerah.
“Beberapa
peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan IOMKI
bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant,”
tuturnya. Untuk itu, setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur
pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu
melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).
Guna
mendukung pelaksanaannya, juga dilakukan pembentukan tim pemantau
implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin No 649/2020. Tugas
tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan
pelaksanaannya.
Berikutnya,
melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di
lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI
kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan
implementasi IOMKI.
“Pemda
akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi
Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi
terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan
dalam masa pemulihan aktivitas industri,” pungkas Dody.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id