Highlight

KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN ASN

Demak,17 juli 2020 hari Rabu Pukul 12.30 WIB Bertempat di ruang Kepala BKPP Kabupaten Demak.
Menindak lanjuti dari hasil rapat virtual yang di selenggarakan oleh Komisi aparatur sipil negara,tentang Kebijakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. pada pukul 09.30, tanggal 17 juli 2020, Kepala BKPP dengan cepat mengambil tindakan dengan cara mengajak semua struktural beserta pelaksana BKPP Kabupaten Demak untuk menjalankan rapat kordinasi dalam upaya menindaklanjuti dari hasil rapat virtual bersama Komisi Aparatur Negara, dalam rapat tersebut membahas pengaplikasian "Sipintar" sebagai aplikasi penililain kinerja yang didapat dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Setelanjutnya rapat dilanjutkan membahas jaringan Internet Fingerprint OPD dan unit kerja dingkungan pemkab Demak termasuk Sekolahan dan Puskesmas. Di harapkan seluruh fingerprint sudah terconek dengan internet dan masuk di server BKPP, sehingga kedisiplinan dapat di pantau dengan jarak jauh,selain itu juga untuk penghitungan TPP ASN, karena mulai 1 juli 2020 nanti Perhitungan TPP berdasarkan presensi atau fingerprint yg sudah terconeksi dengan server BKPP Kabupaten Demak.