Mal Pelayanan Publik Akan Diperkuat dengan Peraturan Presiden
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik berencana memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Penyelenggaraan MPP didaerah akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Ini menjadi upaya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Deputi bidang Pelayanan Publik
Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, selama ini dasar hukum
yang digunakan dalam penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Menteri PANRB
No. 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dalam
peraturan tersebut, tertulis bahwa MPP diselenggarakan oleh organisasi
perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dikenal dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
“Sebagai upaya mengatur Mal Pelayanan
Publik melalui payung hukum yang lebih tinggi, Kementerian PANRB telah
membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik,” jelasnya saat kegiatan Kick-off Meeting Perumusan
Rancangan Perpres Tentang Penyelenggaraan MPP secara virtual, Rabu
(17/06).
Dijelaskan, upaya memperkuat payung
hukum MPP ini telah dilakukan dengan menyelenggarakan Seminar Penguatan
Regulasi Mal Pelayanan Publik, yang dihadiri oleh pejabat dari
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi
pemerintah lain yang terpilih. Pada seminar tersebut menghasilkan
beberapa kesepakatan diantaranya kebijakan Menteri PANRB sejalan dengan
kebijakan PMPTSP di daerah.
Kesepakatan lain yang tercapai adalah
penyelenggaraan MPP merupakan bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah;
penyelenggaraan MPP merupakan terobosan pelayanan publik yang diharapkan
tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru; dan terakhir dasar hukum
yang paling memungkinkan disarankan adalah dalam bentuk Peraturan
Presiden.
Lebih lanjut Diah mengatakan pembentukan
MPP di berbagai daerah di Indonesia yang dimulai sejak tahun 2017 telah
mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah. Pada tahun 2019,
bersama dengan Universitas Indonesia, pihaknya telah melakukan survei
tentang efektivitas MPP dalam mendongkrak pertumbuhan perekonomian
Daerah. Dari hasil survei yang dilaksanakan di 11 Daerah yang memiliki
MPP menunjukkan bahwa MPP mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Hingga tahun 2020, telah dibentuk 24 MPP
di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, dengan rincian dibentuk di 1
provinsi, 12 kabupaten dan 11 kota. "Selanjutnya pada tahun 2020 ini,
akan dibentuk 33 MPP, dengan rincian dibentuk di 2 provinsi, 25
kabupaten dan 6 kota,” jelas Diah.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi
Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II
Kementerian PANRB Noviana Andrina mengatakan MPP merupakan perluasan
fungsi PTSP dalam rangka mendekatkan, meningkatkan pelayanan pada
masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan
yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dengan
melibatkan instansi vertikal, BUMN/D, dan swasta dalam satu tempat.
Disampaikan hingga tahun 2020 sudah 24
MPP berdiri namun payung hukumnya PermenPANRB sehingga diperlukan payung
hukum yang lebih tinggi untuk mengatur mengenai hal tersebut. Oleh
karena itu, rancangan Perpres diperlukan agar para pihak dapat memiliki
kepastian hukum dari MPP yang dibentuk. Pada rancangan Perpres tersebut
mengatur perihal maksud dan tujuan MPP, kordinator pada MPP didaerah,
hak dan kewajiban penyedia layanan publik pembiayaan, pembinaan, dan
lainnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh
Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Yanuar Ahmad, Asisten Deputi
Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad
Imanuddin, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan
Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffer Erlan
Muller, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah
Daerah Kementerian PANRB Nanik Murwati, perwakilan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan lainnya. sumber menpan.go.id