Kementerian PANRB Dorong Polri Penuhi Sarpras Kaum Rentan Era Tatanan Normal Baru
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong
institusi Polri untuk memberikan fasilitas sarana prasarana ramah kaun
rentan. Menyambut era tatanan normal baru, satuan kewilayahan hingga
unit pelayanan kepolisian diharapkan bisa memberikan layanan yang bisa
diakses semua kalangan, termasuk kaum rentan.
Kedeputian
bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, akan memberikan masukan
serta bimbingan kepada Korps Tri Brata melalui lokakarya yang
diselenggarakan pada Senin (15/06) pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB.
Lokakarya tersebut akan ditayangkan melalui aplikasi Zoom bagi peserta,
serta siaran langsung melalui akun YouTube Kementerian PANRB bagi
masyarakat umum.
Deputi
bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa akan memberi
sambutan sekaligus memaparkan penyelenggaraan pelayanan publik di era
tatanan normal baru. Lokakarya daring itu juga akan menghadirkan
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemeterian Kesehatan dr. Kirana
Pritasari yang akan menjelaskan mengenai penerapan protokol kesehatan di
era tatanan normal baru.
Kemudian
dilanjutkan paparan terkait kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik
ramah kaum rentan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan,
dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Noviana
Andrina. Dari luar pemerintahan, peserta dan masyarakat akan diajak
memahami perspektif pengguna pelayanan kaum rentan terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pembina Bandung Independent Living
Center (BILiC) Cucu Saidah.
Seperti
diketahui, Polri termasuk salah satu institusi penyelenggara layanan
dasar yang diperlukan oleh masyarakat umum. Pelayanan yang dibutuhkan
publik diantaranya yakni penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT).
Selain
itu, dalam menghadapi era tatanan normal baru, perlu dilakukan
penyesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkup
Polri. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020
tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal
Baru.
Tatanan
normal baru yang dimaksud meliputi sistem kerja yang produktif dan aman
Covid-19 di lingkup Polri. Untuk itu, lokakarya ini juga bertujuan untuk
memberikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru yang produktif dan
aman Covid-19, serta memberikan sosialisasi kebijakan pelayanan publik
yang ramah kelompok rentan di lingkup Polri.
sumber www.menpan.go.id