Highlight

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Interoperabilitas Data


Siaran Pers No. 74/HM/KOMINFO/06/2020
Selasa, 9 Juni 2020
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Interoperabilitas Data
Salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah. Isu tersebut menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Permasalahan perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi, tetapi perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud.
Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antar jaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lebih efektif dan efisien.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Cakupan materi dalam RPM Interoperabilitas Data meliputi:
1. BAB I tentang Ketentuan Umum
2. BAB II tentang Penyelenggaraan Interoperabilitas Data, yaitu :
a. prinsip-prinsip Interoperabilitas Data;
b. persyaratan Interoperabilitas Data;
c. Penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional;
d. Penyedia LID;
e. Pengguna LID;
f. penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
g. pengujian kelaikan operasi Interoperabilitas Data; dan
h. pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data.
3. BAB III Ketentuan Peralihan; dan
4. BAB IV Ketentuan Penutup.
5. LAMPIRAN:
a. Persyaratan Interoperabilitas Data;
b. Arsitektur Layanan Interoperabilias Data;
c. Standar Interoperabilitas Data; dan
d. Bagan Alur (Flowchart) Penyelenggaraan LID.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Interoperabilitas Data untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.
Unduh Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Interoperabilitas Data
Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan melalui alamat email: takel.aptika@kominfo.go.id  selambat - lambatnya tanggal 30 Juni 2020.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id