Lonjakan Tagihan Dialami 130 Ribu Pelanggan PLN
Sebanyak 130 ribu dari 1.4 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara
(PLN) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan mengalami lonjakan
tagihan listrik dipastikan karena faktor konsumsi tinggi saat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dari 1.4 juta pelanggan terdapat 130 ribu pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik. Namun perlu kita pahami juga, sejak PSBB di masa pandemi aktivitas masyarakat banyak di rumah. Bekerja, beribadah, dan sekolah di rumah, tentu pemakaian listrik akan naik. Apalagi di bulan Ramadan pada sebagian April dan Mei," kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan PLN wilayah Sumatera Barat, Rizky Mochamad dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Faktor kenaikan lain, lanjut Rizky, selama masa pandemi, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik pelanggan selama 3 bulan sebelumnya. Sebab petugas lapangan tidak diturunkan mencatat pemakaian listrik selama masa PSBB untuk mengantisipasi dan memutus penularan virus corona.
“Mungkin dari metode penghitungan rata-rata itu ada yang tidak tepat, sehingga ada pelanggan yang mengalami kelebihan bayar atau justru kekurangan bayar. Menyikapi hal itu, PLN telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan verifikasi meter pelanggan,” terangnya.
Lebih lanjut, Rizky mempersilahkan, bagi pelanggan yang memiliki keluhan lonjakan tagihan dapat mengunjungi langsung posko pengaduan yang dibuka di 35 kantor PLN cabang se Sumatera Barat. Selain itu, dapat melapor melalui layanan pusat pengaduan di nomor 123, atau mengecek melalui aplikasi PLN Mobile.
Dipastikan, jika terdapat kelebihan pembayaran, PLN akan melakukan pengembalian uang pelanggan paling lambat 30 hari kerja. Namun jika pelanggan mengalami kekurangan bayar atau keberatan untuk membayar, PLN menyediakan skema mencicil.
"Bagi pelanggan yang tagihan listriknya melebihi 20 persen dibanding rata-rata normal, akan ditagihkan pada bulan Juni 2020 sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya,” terangnya.
Untuk diketahui, tidak sedikit masyarakat Sumbar pengguna listrik meteran terkejut dengan tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak naik dua hingga tiga kali lipat.
Bahkan ada rumah warga dalam keadaan kosong tanpa penghuni sehingga tidak menggunakan listrik tagihannya tetap naik seperti dialami Harun Rasyid yang memiliki kontrakan di Jalan Juanda, Kota Padang.
Dikatakan, sudah dua bulan ini rumahnya kosong tanpa penghuni, namun tagihan tetap jalan terus, fatalnya tagihan bulan April mencapai Rp800 ribu.
“Ketika di bulan Januari dan Februari lalu bayarnya Rp300 ribu. Sekarang kosong kok malah tagihannya Rp 800 ribu,” ucapnya pada RRI di Padang,
SUMBER rri.co.id
"Dari 1.4 juta pelanggan terdapat 130 ribu pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik. Namun perlu kita pahami juga, sejak PSBB di masa pandemi aktivitas masyarakat banyak di rumah. Bekerja, beribadah, dan sekolah di rumah, tentu pemakaian listrik akan naik. Apalagi di bulan Ramadan pada sebagian April dan Mei," kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan PLN wilayah Sumatera Barat, Rizky Mochamad dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Faktor kenaikan lain, lanjut Rizky, selama masa pandemi, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik pelanggan selama 3 bulan sebelumnya. Sebab petugas lapangan tidak diturunkan mencatat pemakaian listrik selama masa PSBB untuk mengantisipasi dan memutus penularan virus corona.
“Mungkin dari metode penghitungan rata-rata itu ada yang tidak tepat, sehingga ada pelanggan yang mengalami kelebihan bayar atau justru kekurangan bayar. Menyikapi hal itu, PLN telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan verifikasi meter pelanggan,” terangnya.
Lebih lanjut, Rizky mempersilahkan, bagi pelanggan yang memiliki keluhan lonjakan tagihan dapat mengunjungi langsung posko pengaduan yang dibuka di 35 kantor PLN cabang se Sumatera Barat. Selain itu, dapat melapor melalui layanan pusat pengaduan di nomor 123, atau mengecek melalui aplikasi PLN Mobile.
Dipastikan, jika terdapat kelebihan pembayaran, PLN akan melakukan pengembalian uang pelanggan paling lambat 30 hari kerja. Namun jika pelanggan mengalami kekurangan bayar atau keberatan untuk membayar, PLN menyediakan skema mencicil.
"Bagi pelanggan yang tagihan listriknya melebihi 20 persen dibanding rata-rata normal, akan ditagihkan pada bulan Juni 2020 sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya,” terangnya.
Untuk diketahui, tidak sedikit masyarakat Sumbar pengguna listrik meteran terkejut dengan tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak naik dua hingga tiga kali lipat.
Bahkan ada rumah warga dalam keadaan kosong tanpa penghuni sehingga tidak menggunakan listrik tagihannya tetap naik seperti dialami Harun Rasyid yang memiliki kontrakan di Jalan Juanda, Kota Padang.
Dikatakan, sudah dua bulan ini rumahnya kosong tanpa penghuni, namun tagihan tetap jalan terus, fatalnya tagihan bulan April mencapai Rp800 ribu.
“Ketika di bulan Januari dan Februari lalu bayarnya Rp300 ribu. Sekarang kosong kok malah tagihannya Rp 800 ribu,” ucapnya pada RRI di Padang,
SUMBER rri.co.id