“Pelanggaran Sistem Merit Bisa Menjadi Dasar Bagi Presiden Tarik Kewenangan dari PPK”
Humas BKN, Masa pademi Covid-19 tidak menyurutkan Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian. Acara yang digelar pada Kamis (11/6/2020) ini diikuti oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung, Imas Sukmariah, Direktur Peraturan Perundang-Undangan (PPU) Julia Leli Kurniatri beserta jajaran pegawai di Direktorat PPU dan diikuti pula oleh Kepala BKD/ BKDD/ BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPP/ BKPPD se-wilayah Kanreg III BKN Bandung.
Dalam acara tersebut, Direktur PPU Julia
Leli Kurniatri memaparkan PP No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan
atas PP No.11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS merupakan pedoman untuk
meningkatkan pengembangkan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan
pengembangan kompetensi PNS. “Salah satunya ada penambahan pasal 3 di
mana Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan manajemen PNS. Kewenangan
Presiden dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS sesuai
peraturan perundang-undangan dapat di delegasikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Namun apabila terjadi pelanggaran
prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali
pendelegasian kewenangan, lanjut Leli dalam penjelasannnya.
Selanjutnya, Achmad Setiyanto selaku
Kasubdit Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai ASN juga menjelaskan
secara rinci mengenai Petunjuk teknis Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam penjelasannya, Achmad menjelaskan bahwa Peraturan BKN ini mengatur
semua petunjuk teknis pemberhentian tidak hanya PNS namun juga CPNS.
Pada kesempatan itu, Deputi PMK
mengatakan esensi diadakannya penyuluhan ini untuk mendorong pemahaman
filosofi ditetapkannya peraturan tersebut. “Terkadang satu peraturan
dalam implementasinya akan berbeda-beda dikarenakan adanya perbedaan
kondisi di suatu daerah dengan daerah lainnya sehingga dibutuhkan kerja
sama yang bagus secara konsisten dalam pembinaannya”. Haryomo juga
menegaskan dalam masa pademi saat ini, pemanfaatan teknologi dirasa
wajib untuk PNS agar dapat bekerja dari mana saja, baik Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) atau Work From Anywhere (WFA).
Sementara itu, Imas Sukmariah selaku
Kakanreg III BKN Bandung berharap dengan telah diadakannya penyuluhan
ini, ke depan pengelola kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg III BKN
Bandung dapat mengimplementasikan kedua peraturan tersebut dalam tatanan
birokrasi masing-masing instansi.