Highlight

“Pelanggaran Sistem Merit Bisa Menjadi Dasar Bagi Presiden Tarik Kewenangan dari PPK”


Humas BKN, Masa pademi Covid-19 tidak menyurutkan Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian. Acara yang digelar pada Kamis (11/6/2020) ini diikuti oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung, Imas Sukmariah, Direktur Peraturan Perundang-Undangan (PPU) Julia Leli Kurniatri beserta jajaran pegawai di Direktorat PPU dan diikuti pula oleh Kepala BKD/ BKDD/ BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPP/ BKPPD se-wilayah Kanreg III BKN Bandung.
Dalam acara tersebut, Direktur PPU Julia Leli Kurniatri memaparkan PP No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP No.11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS merupakan pedoman untuk meningkatkan pengembangkan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi PNS. “Salah satunya ada penambahan pasal 3 di mana Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan manajemen PNS. Kewenangan Presiden dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS sesuai peraturan perundang-undangan dapat di delegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Namun apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan, lanjut Leli dalam penjelasannnya.
Selanjutnya, Achmad Setiyanto selaku Kasubdit Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai ASN juga menjelaskan secara rinci mengenai Petunjuk teknis Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Dalam penjelasannya, Achmad menjelaskan bahwa Peraturan BKN ini mengatur semua petunjuk teknis pemberhentian tidak hanya PNS namun juga CPNS.
Pada kesempatan itu, Deputi PMK mengatakan esensi diadakannya penyuluhan ini untuk mendorong pemahaman filosofi ditetapkannya peraturan tersebut. “Terkadang satu peraturan dalam implementasinya akan berbeda-beda dikarenakan adanya perbedaan kondisi di suatu daerah dengan daerah lainnya sehingga dibutuhkan kerja sama yang bagus secara konsisten dalam pembinaannya”. Haryomo juga menegaskan dalam masa pademi saat ini, pemanfaatan teknologi dirasa wajib untuk PNS agar dapat bekerja dari mana saja, baik Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) atau Work From Anywhere (WFA).
Sementara itu, Imas Sukmariah selaku Kakanreg III BKN Bandung berharap dengan telah diadakannya penyuluhan ini, ke depan pengelola kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung dapat mengimplementasikan kedua peraturan tersebut dalam tatanan birokrasi masing-masing instansi.