Siapakah Top 99 dan 15 Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik?
Tim Panel Independen (TPI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 telah berdiskusi menentukan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 finalis Kelompok Khusus. Untuk pengumuman serta daftar 99 inovasi terbaik tersebut akan ditetapkan dengan pengumuman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui web menpan.go.id dan sinovik.menpan.go.id.
Deputi
bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menerangkan,
penentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No.44/2020 mengenai
komposisi Top 99 dan Top 45, serta 15 finalis dan 5 pemenang dari
kelompok khusus KIPP 2020. Pemilihan Top 99 ditentukan secara
proporsional dan profesional dengan memerhatikan kategori kompetisi,
kelompok inovasi, keterwakilan peserta kompetisi, dan keterwakilan
regional termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar.
Setelah
pengumuman telah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB selaku
penyelenggara, akan dilakukan uji publik terhadap inovasi tersebut.
Publik berhak melakukan protes terhadap daftar Top 99 inovasi pelayanan
publik Publik dan 15 finalis Kelompok Khusus selama kurang lebih lima
hari kalender setelah pengumuman. “Jika tidak ada keberatan terhadap
seluruh inovasi yang diumumkan, maka akan kami tindak lanjuti dengan
penetapan secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB,” ungkap Diah
dalam Focus Group Discussion Penentuan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
dan 15 finalis Kelompok Khusus KIPP 2020, pada Rabu (17/06). Rapat yang
dilakukan secara daring tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Deputi
bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, Asisten Deputi
Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad
Imanuddin, serta Tim Panel Independen.
Dalam FGD
virtual tersebut, TPI yang dipimpin oleh J.B Kristiadi mendiskusikan
inovasi mana yang layak mendapat predikat Top 99 dan 15 finalis.
Sebelumnya, tim telah memeriksa dan menilai 229 proposal inovasi yang
masuk menjadi nominasi. Nominasi tersebut terdiri dari enam klaster
yaitu kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, dan BUMN.
Perlu
diingat kembali, tahun ini KIPP digelar dalam tiga kelompok, yakni
kelompok umum, replikasi, dan khusus. Kelompok umum diperuntukkan bagi
inovasi yang baru ikut pertama kali, belum pernah menerima Top 99 selama
dua kali, dan bukan termasuk Top Terpuji. Sedangkan replikasi adalah,
inovasi adaptasi/modifikasi dari Top 99 periode 2014-2018, dan belum
pernah mendapat penghargaan KIPP sebelumnya. Kelompok khusus, adalah
inovasi Top Terpuji selama KIPP periode 2014-2018.
J.B
Kristiadi menegaskan, keputusan yang diambil adalah hasil bersama, tidak
atas intervensi pihak eksternal maupun kepentingan. Ada beberapa aspek
yang menjadi pertimbangan, yakni pemerataan institusi, pemerataan
geografis, serta aspek keseimbangan. “Untuk kelompok khusus, aspek yang
diperhatikan adalah kesinambungan dan pemeliharaan inovasi,” pungkas
Kristiadi. (don/HUMAS MENPANRB)
sumber menpan.go.id