Highlight

Masuki Masa Transisi PSBB Jakarta, Pegawai Kemenkeu Mulai Berangsur Bekerja dari Kantor

Jumat, (05/06) sebagian pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berangsur kembali bekerja dari kantor / Work From Office (WFO) sehubungan dengan masa transisi PSBB Jakarta yang sebelumnya tanggal 4 Juni 2020 ternyata diperpanjang hingga tanggal yang belum ditetapkan (definitif) oleh Gubernur DKI.
Untuk meningkatkan keamanan di kantor, Kemenkeu mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lainnya sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja / Flexibility Working Space (FWS) juga dapat digunakan.
Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I ini, untuk menjaga jarak fisik / physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15%, minimal 0%, artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH).
Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.
Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 selama 28 hari berikutnya. Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor.
Terkait pegawai yang akan masuk kantor, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal. Enam diantaranya adalah pertama, jenis pekerjaan pegawai, kedua, hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik.
Ketiga, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immuno compromised / penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui.
Keempat, tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB. Kelima, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Keenam, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
Sebagai informasi, Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia seperti sabun dan disinfektan.
sumber kemenkeu.go.id