Menkominfo: NIK Sumber Utama Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny
G. Plate menyatakan hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia,
sumber utama data pribadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh
karena itu, Menteri Kominfo mengharapkan masyarakat diharapkan tidak
memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting.
"Karenanya
masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat
menyampaikan data-data terkait dengan NIK," tutur Menteri Johnny di
Ruang Cyber Drone Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06/2020).
Menteri
Kominfo menjelaskan data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan
melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan
ricek secara berkala.
"Karena
apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data
memberikan konsen, tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan
secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.
Dalam
hal ini, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data,
menurut Menteri Johnny tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan
menggunakan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data tersebut
merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," tandasnya.
Cara menjaga NIK, pemilik data juga wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu. Selain itu, menurut Menteri Kominfo juga rutin mengganti password atau kata sandi.
"Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah, jangan
sampai kita menggunakan satu passwod yang sama dan password-nya itu
nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor," paparnya.
Menteri
Johnny menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan
selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala.
"Jadi
dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas
tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik
data harus sering mengganti password," pungkasnya.
sumber kominfo.go.id/