Highlight

Pandemi Corona Nikmati Sabu, Dua Pria Terciduk


Sedang wabah Corona, dua warga asal Kabupaten Aceh Besar memanfaatkan sepinya suasana dengan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Akhirnya mereka terpaksa berurusan dengan hukum. Keduanya berinisial AND (24) dan BUS (24) digeledah oleh personel unit Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Dua warga Aceh Besar berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Lam Siteh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Selasa (2/6/2020).
Aminudin menjelaskan, keduanya diamankan pada Senin malam. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,31 gram yang ditemukan dilantai rumah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
"Kedua pelaku ini ditangkap dalam sebuah rumah," ujarnya.
Saat tersangka ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan sabu seberat 0,31 gram.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan tersebut oleh tersangka disimpan di lantai dekat pintu rumah untuk digunakan bersama-sama, namun polisi terlebih dahulu menangkap mereka.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Raisul, yang telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut, Polisi menerapkan Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.