Pemerintah Gelontorkan Rp677,2 Triliun untuk Penanganan COVID-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa
total anggaran untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp677,2 triliun. Hal
tersebut disampaikan Menkeu seusai rapat terbatas (ratas) dengan
Presiden melalui video conference, Rabu (03/06) di Jakarta.
“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun," kata Menkeu.
Menkeu merinci total biaya tersebut, yang pertama yakni Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan COVID, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
“Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa itu mencakup Rp203,9 triliun”, tambah Menkeu.
Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
“Kalau menggunakan kata-kata Bapak Presiden, kredit modal kerja
darurat yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu
dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun," jelas Menkeu.
Keempat, yakni untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun. Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp44,57 triliun. Terakhir dukungan untuk sektoral maupun Kementerian lembaga serta Pemerintah Daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.
“Untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun," ujar Menkeu.
Dalam kesempatan tesebut, Menkeu juga memaparkan PP 23 tahun 2020 mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan dan belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan pemulihan ekonomi nasional akibat yang terkena dampak akibat COVID-19.
“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun," kata Menkeu.
Menkeu merinci total biaya tersebut, yang pertama yakni Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan COVID, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
“Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa itu mencakup Rp203,9 triliun”, tambah Menkeu.
Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
Keempat, yakni untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun. Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp44,57 triliun. Terakhir dukungan untuk sektoral maupun Kementerian lembaga serta Pemerintah Daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.
“Untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun," ujar Menkeu.
Dalam kesempatan tesebut, Menkeu juga memaparkan PP 23 tahun 2020 mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan dan belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan pemulihan ekonomi nasional akibat yang terkena dampak akibat COVID-19.