Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Telah Dilakukan Bertahap, Sebagian Menunggu Verifikasi Kemenkes
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pusat dan swasta ke dalam DIPA Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan, insentif untuk tenaga kesehatan daerah dialokasikan sebesar Rp3,7 triliun yang dialokasikan bertahap melalui DAK Nonfisik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjawab pertanyaan wartawan secara virtual setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Rabu,(03/06).
“1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairannya sebesar Rp10.450.000.000,-. Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang,” kata Menkeu. Selanjutnya, menurut Menkeu sampai saat ini proses verifikasi masih terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait alokasi insentif yang diberikan kepada para tenaga kesehatan (nakes) pusat yang berada pada 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis yang menangani COVID-19 di Indonesia.
Sebagai informasi, pada tanggal 20 Mei 2020, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah melakukan pencairan insentif nakes pusat/swasta dari Rekening Kas Negara sebesar Rp10,45 miliar oleh KPPN Jakarta VII kepada rekening Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes untuk dapat segera disalurkan kepada para penerima (1.205 orang nakes) yang telah ditentukan.
Sedangkan terkait pencairan insentif untuk tenaga Kesehatan daerah, Menkeu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu identifikasi rincian dari Pemerintah Daerah (Pemda), berapa jumlah tenaga Kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 ini, dan berapa alokasi anggarannya. Namun, Menkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan daerah sebesar Rp3,7 triliun yang dialokasikan bertahap melalui DAK Nonfisik.
Menkeu menegaskan Kembali bahwa begitu semua data verifikasi sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, maka transfer insentif bagi tenaga kesehatan di daerah bisa dilakukan. “Tentu kita akan mendorong terus agar Kemenkes dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Identifikasi dan tentu itu diperlukan bantuan dari berbagai rumah sakit-rumah sakit yang melaksanakan penanganan COVID-19 ini,” kata Menkeu.