Percepat Program Satu Data Indonesia Lewat Sinergi Antarlembaga
Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo
Kumolo menyebutkan sinergi antarlembaga yang terlibat dalam program SDI
menjadi langkah penting demi percepatan implementasi program. "Sinergi
ini yang paling penting untuk bisa mempercepat proses bagaimana sesuai
arahan Bapak Presiden," ungkap Tjahjo dalam Rapat Virtual Satu Data
Indonesia.
Seperti
yang telah diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) merupakan Kepala Anggota
Dewan Pengarah SDI. Sementara, Anggota Dewan Pengarah SDI terdiri dari
Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik, Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri PANRB.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu
Data Indonesia. Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat
mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta
mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi,
infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi,
industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi. Maka dari itu, diperlukan
kolaborasi antar stakeholder terkait.
Sementara,
kehadiran Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kedua peraturan
tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang
terpadu.
Kementerian PANRB selaku ketua tim koordinasi SPBE nasional menjadi salah satu stakeholder
dalam penerapan SDI. Lebih rinci, Kementerian PANRB memiliki dua tugas
utama dalam penerapan SPBE nasional. Pertama, menyusun arsitektur SPBE
nasional guna memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi data dan
informasi, dengan domain-domain lainnya. Kedua, berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan Kementerian PPN/Bappenas terkait pelaksanaan SPBE.
Dalam
Perpres No. 95/2018, diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan
instansi pusat dan daerah untuk memberikan layanan SPBE. Menteri Tjahjo
menekankan diperlukan pemeriksaan secepat mungkin untuk menjamin
kualitas dan keamanan dalam implementasi SPBE. "Segera lakukan audit
aplikasi ini, audit keamanan SPBE, dan juga audit infrastruktur SPBE,"
tegasnya.
Optimalisasi
sistem aplikasi, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,
merupakan aspek penting untuk mewujudkan sinergi dengan SDI. Aspek lain
yang perlu diperhatikan adalah perbaikan suprastruktur, pembangunan
aplikasi secara umum, perbaikan infrastruktur, serta pengembangan big data pemerintah.
sumber menpan.go.id