Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Saat Transaksi
Jajaran Polres Aceh Tengah pada 10 Juni 2020 berhasil mengamankan 3
warga Takengon, Aceh Tengah diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu
dan ganja.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Suwarno menyatakan, ketiga warga Aceh Tengah itu ditangkap di tempat yang berbeda salah satunya saat melakukan transaksi.
“Awal kejadian dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai sebagai pengedar dan pemakai, kemudian pas posisi curigai ada transaksi, kita dalami, kita intai, lalu bertindak,” kata Suwarno dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Suwarno mengungkapkan, penangkapan para tesangka diantaranya RH warga Kebet berhasil ditangkap Satres narkoba di Kebet, Kecamatan Bebesen, pada Rabu (10/6/2020) menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada hari yang sama, SR, warga Jurusen, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah ditangkap di kediamannya sekitar pukul 5.30 WIB, dan RN ditangkap di kawasan desa Kemili, Kecamatan Bebesen sekitar pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan, dari ketiga tersangka tersebut didapat barang bukti masing-masing untuk tersangka RH 1 ampul ganja seberat 24.11 gram dan alat hisap narkoba.
Selanjutnya SR didapatkan barang bukti sebanyak 400.90 gram ganja kering yang disimpan dalam toples dibungkus plastik warga biru, dan terakhir RN 4 paket sabu seberat 1.76 gram.
sumber rri.co.id
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Suwarno menyatakan, ketiga warga Aceh Tengah itu ditangkap di tempat yang berbeda salah satunya saat melakukan transaksi.
“Awal kejadian dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai sebagai pengedar dan pemakai, kemudian pas posisi curigai ada transaksi, kita dalami, kita intai, lalu bertindak,” kata Suwarno dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Suwarno mengungkapkan, penangkapan para tesangka diantaranya RH warga Kebet berhasil ditangkap Satres narkoba di Kebet, Kecamatan Bebesen, pada Rabu (10/6/2020) menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada hari yang sama, SR, warga Jurusen, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah ditangkap di kediamannya sekitar pukul 5.30 WIB, dan RN ditangkap di kawasan desa Kemili, Kecamatan Bebesen sekitar pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan, dari ketiga tersangka tersebut didapat barang bukti masing-masing untuk tersangka RH 1 ampul ganja seberat 24.11 gram dan alat hisap narkoba.
Selanjutnya SR didapatkan barang bukti sebanyak 400.90 gram ganja kering yang disimpan dalam toples dibungkus plastik warga biru, dan terakhir RN 4 paket sabu seberat 1.76 gram.
sumber rri.co.id