Penjelasan atas Gugatan terhadap Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
menegaskan belum menerima salinan resmi Putusan Mahkamah Agung terkait
Permohonan Hak Uji Materi No.: 30 P/HUM/2020 yang dilayangkan terhadap
Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Sebelumnya
media memberitakan bahwa Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri
PANRB No. 35/2018. Ini merupakan permohonan jaksa yang bertugas di KPK
Lie Putra Setiawan. Lie meminta Mahkamah Agung meninjau ulang peraturan
tersebut khususnya pasal yang menyangkut penugasan jaksa yaitu penugasan
yang ada di luar instansi pemerintah, dan bukan terkait status Jaksa
(ASN atau nonASN).
Rabu
(10/06), Kementerian PANRB telah melakukan konfirmasi ke Mahkamah Agung
dan saat ini pemberkasan putusan permohonan dimaksud (minutasi) belum
selesai. Untuk informasi resminya, Kementerian PANRB menunggu salinan
resmi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung supaya lebih valid.
PermenPANRB
No. 35/2018 ini disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017
tentang Manajemen PNS. Namun pada tahun 2020, ada perubahan pada PP
tersebut yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dengan
dikeluarkannya PP No. 17/2020, PermenPANRB turunan PP tersebut perlu
untuk diperbaiki, termasuk PermenPANRB No. 35/2018. "Jadi sebelum ada
putusan Mahkamah Agung itu, Kementerian PANRB telah melakukan perubahan
PermenPANRB dimaksud dan saat ini dalam proses harmonisasi di
Kementerian Hukum dan HAM. Sebentar lagi diterbitkan", demikian
pernyataan Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian PANRB.
Dalam
PermenPANRB yang baru tersebut diatur beberapa jabatan, salah satunya
jabatan fungsional jaksa tidak perlu alih status ke instansi lain
apabila sifatnya penugasan. Dalam hal jaksa, apabila tugas jabatan yang
dipangkunya di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas,
kompetensi dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung
jenis jabatan dan penugasannya, maka yang bersangkutan sifatnya bisa
penugasan, sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya
bekerja.
sumber menpan.go.id