Peluang Pengembangan Karier pada Jabatan yang Disetarakan
Prinsip utama penyederhanaan birokrasi pemerintah adalah penataan organisasi (struktur organisasi dan tata kerja/SOTK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan pejabat eselon III, IV dan V ke dalam jabatan fungsional.
Asisten
Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba
Subagja mengungkapkan penataan kelembagaan/organisasi tersebut tentu
menimbulkan dampak bagi pejabat administrasi yang disetarakan. Untuk
itu, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi
yang terdampak penyederhanaan birokrasi. “Regulasi ini sebagai instrumen
untuk memberikan peluang pengembangan karier agar organisasi tetap
dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional,” ujarnya dalam
Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional secara virtual, Kamis (11/06).
Aba
menjelaskan, dengan adanya PermenPANRB No. 28/2019, pengangkatan jabatan
administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel. Oleh karena
itu, instansi pemerintah didorong untuk mengusulkan paling lambat 30
Juni 2020. “Kemudian akan menjadi dasar untuk sistem pengembangan karier
dan kesejahteraannya,” imbuh Aba.
Ia
menegaskan bahwa ketika melewati 30 Juni 2020, instansi pemerintah masih
bisa melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional
dengan penyesuaian/inpassing dan perpindahan jabatan. Perlu diketahui bahwa yang menjadi dasar inpassing
adalah pangkat dan masa kepangkatan. Jadi pengangkatan tidak akan
dilakukan secara otomatis sebagaimana melalui penyetaraan jabatan. Sama
halnya dengan pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki
ketentuan batas usia.
Pada
kesempatan tersebut, Aba menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan
dalam tata kelola jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan,
khususnya bagi instansi yang sudah mendapat rekomendasi persetujuan
penyetaraan jabatan. Pertama, penetapan penghitungan angka kredit.
Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan. “Pejabat yang
Berwenang jangan sampai terlambat untuk mengangkat dan melantik agar
tidak merugikan si pemangku jabatan dan organisasi,” tuturnya.
Ketiga,
perubahan pola pikir dan pola kerja. Hal ini dikarenakan basis kerja di
organisasi tidak hanya di jabatan struktural saja tetapi juga di
jabatan-jabatan fungsional. Oleh karena itu mekanisme pengembangan
karier, pengembangan kompetensi, penataan kelas jabatan, formasi dan
peta jabatan serta pola karier jabatan fungsional harus sudah menjadi
perhatian. “Penguatan kepemimpinan bagi para JPT Pratama juga diperlukan
karena rentang kendali yang sudah tidak lagi berjenjang, tetapi semakin
lebar,” ujarnya.
Hal yang
kemudian banyak menjadi pertanyaan dari kementerian dan lembaga adalah
terkait fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi
sebelumnya. Dikatakan, pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan
jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pemberian tugas dan
fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai
koordinator (ahli madya) dan sub koordinator (ahli muda).
Tugas dan
fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan didasarkan pada kebutuhan
pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah. Aba
juga mengingatkan bahwa koordinator dan sub koordinator bukanlah
jabatan, tetapi peran. “Jadi kelompok kerja ini saling mendukung karena
di jabatan fungsional bukan atasan dan bawahan, tetapi pengalaman dan
kompetensi di dalam suatu jabatan atau jenjang jabatan,” jelasnya.
Terkait
dengan perkembangan usulan penyetaraan jabatan, Aba menyampaikan
terdapat 57 instansi pusat yang sudah mengajukan usulan penyetaraan
jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Sebanyak 33 instansi pusat
telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan dari
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
sumber menpan.go.id