Polisi Sesalkan Oknum Dewan Jadi Budak Narkoba
Tertangkapnya oknum Anggota DPRD Kabupaten Seruyan berinisial
MET (42) terkait kasus narkoba, disebut menjadi bukti bahwa penegakkan
hukum tidak pandang bulu atau tidak membeda-bedakan.
"Hal ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu, siapapun pejabat negara, mulai dari aparat, eksekutif, dan legislatif, yang ketahuan melakukan transaksi ataupun mengkonsumsi barang haram, pasti akan ditindak secara tegas," kata Direktur Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
“Padahal seharusnnya sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik bagi rakyat yang sudah memilih, tertapi kenyataan, justru amanah menjadi wakil rakyat disalahgunakan hingga terjerumus menjadi budak narkoba,” imbuhnya kecewa.
Bonny menyatakan, tertangkapnya oknum dewan tersebut menggambarkan penyalahgunaan narkoba bukan lagi menyasar pada generasi muda, namun pejabat publik tidak luput dari sasaran bandar.
Seperti diketahui pada hari Minggu (31/5/2020, Kepolisian Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil menangkap oknum Anggota DPRD Seruyan, dan dua orang lain yang diduga sebagai kurir.
Dari tangan tersangka oknum wakil rakyat tersebut, Polisi mengamankan barang bukti jenis shabu shabu 28 paket seberat 7,26 gram. Untuk penyidikan polisi lebih lanjut, ujar Bonny, ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sumber rri.co.id
"Hal ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu, siapapun pejabat negara, mulai dari aparat, eksekutif, dan legislatif, yang ketahuan melakukan transaksi ataupun mengkonsumsi barang haram, pasti akan ditindak secara tegas," kata Direktur Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
“Padahal seharusnnya sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik bagi rakyat yang sudah memilih, tertapi kenyataan, justru amanah menjadi wakil rakyat disalahgunakan hingga terjerumus menjadi budak narkoba,” imbuhnya kecewa.
Bonny menyatakan, tertangkapnya oknum dewan tersebut menggambarkan penyalahgunaan narkoba bukan lagi menyasar pada generasi muda, namun pejabat publik tidak luput dari sasaran bandar.
Seperti diketahui pada hari Minggu (31/5/2020, Kepolisian Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil menangkap oknum Anggota DPRD Seruyan, dan dua orang lain yang diduga sebagai kurir.
Dari tangan tersangka oknum wakil rakyat tersebut, Polisi mengamankan barang bukti jenis shabu shabu 28 paket seberat 7,26 gram. Untuk penyidikan polisi lebih lanjut, ujar Bonny, ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sumber rri.co.id