Ponsel Ilegal Masih Lolos, Aturan Kertas Belaka
Beberapa waktu lalu pernah tersiar kabar mengenai IMEI yang akan memblokir ponsel BM atau Black Market pada 18 April lalu.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan saat ini penerapan aturan IMEI yang berlaku pada 18 April belum berjalan efektif.
Menurut Kemenperin, hal itu terjadi karena pemblokiran oleh Central Equipment Identity Register (CEIR) belum beroperasi.
"Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24 Agustus," ujar Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih dalam konferensi virtual, Rabu (24/6/2020).
Sementara CEIR sendiri adalah alat yang seharusnya digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.
Mesin EIR di operator sendiri akan mendeteksi IMEI ponsel pelanggan. Data ini lantas dikirim ke CEIR untuk diverifikasi. Jika tidak cocok, CEIR akan meminta EIR untuk memblokir ponsel tersebut.
Masalah ketidakefektifan pemblokiran IMEI ini terungkap ketika seorang pedagang ponsel ilegal di Batam mengaku masih bisa mengaktifkan ponsel ilegal.
Salah seorang pedagang di salah satu pusat penjualan ponsel ilegal di Batam, mengaku masih bisa mengaktifkan ponsel-ponsel tersebut dan tidak diblokir.
Bahkan ia tetap bisa mengaktifkan ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia setelah aturan IMEI berlaku 18 April lalu.
Dengan keadaan demikian, ia pun masih menjual ponsel-ponsel ilegal itu meski aturan IMEI sudah berlaku.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, saat ini Kemenperin tengah melakukan fase pertama penerapan CEIR. Pada fase awal, pemblokiran IMEI lewat CEIR akan dilakukan Kemenperin menggunakan komputasi awan (cloud).
Sementara pada fase kedua, akan digunakan CEIR lewat hardware. Rencananya penerapan CEIR hardware ini dilakukan pada 24 Agustus 2020.
"Kami masih menyiapkan dengan kementerian lain...Jadi kita sekarang sedang menyiapkan data-data dari Kemenperin juga data data dari operator, ini akan disinergikan bagaimana ponsel yang memang ilegal itu tidak bisa beroperasi...Jadwalnya di 24 Agustus bisa lebih cepat atau mundur," ujar Achmad.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat meminta agar pemerintah tetap menjalankan pemblokiran ponsel BM dengan desain komputasi awan seperti yang sudah direncanakan.
Syaiful mengatakan agar Kemenperin jangan menunggu ketersediaan perangkat keras (hardware) CEIR untuk melakukan pemblokiran ponsel BM. Sebab, proses konfirmasi CEIR lewat komputasi awan, memiliki fungsi yang sama dengan perangkat keras CEIR.
"Kami dari asosiasi minta pemblokiran agar tetap berjalan di cloud dulu sebelum ada hardware. Jadi saat ada hardwarenya baru sinkronisasi." ujar Syaiful.
sumber rri.co.id
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan saat ini penerapan aturan IMEI yang berlaku pada 18 April belum berjalan efektif.
Menurut Kemenperin, hal itu terjadi karena pemblokiran oleh Central Equipment Identity Register (CEIR) belum beroperasi.
"Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24 Agustus," ujar Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih dalam konferensi virtual, Rabu (24/6/2020).
Sementara CEIR sendiri adalah alat yang seharusnya digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.
Mesin EIR di operator sendiri akan mendeteksi IMEI ponsel pelanggan. Data ini lantas dikirim ke CEIR untuk diverifikasi. Jika tidak cocok, CEIR akan meminta EIR untuk memblokir ponsel tersebut.
Masalah ketidakefektifan pemblokiran IMEI ini terungkap ketika seorang pedagang ponsel ilegal di Batam mengaku masih bisa mengaktifkan ponsel ilegal.
Salah seorang pedagang di salah satu pusat penjualan ponsel ilegal di Batam, mengaku masih bisa mengaktifkan ponsel-ponsel tersebut dan tidak diblokir.
Bahkan ia tetap bisa mengaktifkan ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia setelah aturan IMEI berlaku 18 April lalu.
Dengan keadaan demikian, ia pun masih menjual ponsel-ponsel ilegal itu meski aturan IMEI sudah berlaku.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, saat ini Kemenperin tengah melakukan fase pertama penerapan CEIR. Pada fase awal, pemblokiran IMEI lewat CEIR akan dilakukan Kemenperin menggunakan komputasi awan (cloud).
Sementara pada fase kedua, akan digunakan CEIR lewat hardware. Rencananya penerapan CEIR hardware ini dilakukan pada 24 Agustus 2020.
"Kami masih menyiapkan dengan kementerian lain...Jadi kita sekarang sedang menyiapkan data-data dari Kemenperin juga data data dari operator, ini akan disinergikan bagaimana ponsel yang memang ilegal itu tidak bisa beroperasi...Jadwalnya di 24 Agustus bisa lebih cepat atau mundur," ujar Achmad.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat meminta agar pemerintah tetap menjalankan pemblokiran ponsel BM dengan desain komputasi awan seperti yang sudah direncanakan.
Syaiful mengatakan agar Kemenperin jangan menunggu ketersediaan perangkat keras (hardware) CEIR untuk melakukan pemblokiran ponsel BM. Sebab, proses konfirmasi CEIR lewat komputasi awan, memiliki fungsi yang sama dengan perangkat keras CEIR.
"Kami dari asosiasi minta pemblokiran agar tetap berjalan di cloud dulu sebelum ada hardware. Jadi saat ada hardwarenya baru sinkronisasi." ujar Syaiful.
sumber rri.co.id