Sunat bagi Perempuan Berbahaya untuk Kesehatan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
Hasto Wardoyo bahwa melakukan sunat pada organ genital perempuan bisa
berbahaya.
“Bagian organ genital yang berupa klitoris dan uretra itu jaraknya sangat dekat hanya 0,5 cm saja. Sehingga ketika terjadi pemotongan klitoris atau melukai secara sengaja akan berakibat pula kepada uretra sebagai saluran urine yaitu juga dapat menyebabkan uretra terluka dan pembuangan urine menjadi tidak lancar serta bisa mengakibatkan pengendapan dan adanya batu," jelasnya, Rabu (4/6/2020).
"Jika klitoris dipotong maka akan berbahaya pula bagi saraf yang bisa menyebabkan mati rasa dan tentu saja tidak akan bisa pulih kembali. Selain itu, juga tidak bisa menikmati kepuasan dalam berhubungan seksual karena sarafnya yang sudah mati rasa dan resiko nyeri yang luar biasa serta bisa pendarahan” lanjutnya.
Sementara itu, dari sisi agama, Prof. Musdah Mulia mengungkapkan bahwa sejumlah kajian hadis menyimpulkan, hadis-hadis tentang sunat pada perempuan jika dilihat dari perspektifnya sangat lemah, tidak ada yang mencapai derajat hasan atau sahih.
"Hadis-hadis yang ada justru mengarahkan kepada pelarangan sunat bagi perempuan, bahkan ada ancaman jika terjadi tindakan yang membahayakan perempuan," pungkasnya.
sumber rri.co.id
“Bagian organ genital yang berupa klitoris dan uretra itu jaraknya sangat dekat hanya 0,5 cm saja. Sehingga ketika terjadi pemotongan klitoris atau melukai secara sengaja akan berakibat pula kepada uretra sebagai saluran urine yaitu juga dapat menyebabkan uretra terluka dan pembuangan urine menjadi tidak lancar serta bisa mengakibatkan pengendapan dan adanya batu," jelasnya, Rabu (4/6/2020).
"Jika klitoris dipotong maka akan berbahaya pula bagi saraf yang bisa menyebabkan mati rasa dan tentu saja tidak akan bisa pulih kembali. Selain itu, juga tidak bisa menikmati kepuasan dalam berhubungan seksual karena sarafnya yang sudah mati rasa dan resiko nyeri yang luar biasa serta bisa pendarahan” lanjutnya.
Sementara itu, dari sisi agama, Prof. Musdah Mulia mengungkapkan bahwa sejumlah kajian hadis menyimpulkan, hadis-hadis tentang sunat pada perempuan jika dilihat dari perspektifnya sangat lemah, tidak ada yang mencapai derajat hasan atau sahih.
"Hadis-hadis yang ada justru mengarahkan kepada pelarangan sunat bagi perempuan, bahkan ada ancaman jika terjadi tindakan yang membahayakan perempuan," pungkasnya.
sumber rri.co.id