Terapkan Tatanan Normal Baru, BKN Tetapkan Keterwakilan Pegawai di Kantor Maksimal 50%
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja
Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan SE
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58
Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Tatanan Normal Baru.
“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman
bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan
mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu
berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus
berjalan di BKN,” ungkap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono
pada Minggu (07/06/2020) melalui komunikasi daring dengan Tim Humas
BKN. SE tersebut, sambung Paryono, juga memberikan panduan bagi pegawai
dalam menjalankan pelayanan publik, penetapan komposisi kehadiran
pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan
kegiatan pada tatanan normal baru di lingkungan BKN.
Melalui SE tersebut, seluruh pimpinan
masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta
untuk menetapkan keterwakilan (jumlah dan nama pegawai) setiap bulan dan
sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang
dalam SE. Selanjutnya mengenai sistem kerja pegawai dalam tatanan
normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang
bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan
paling banyak 50% (lima puluh persen). Sementara pegawai yang bekerja di
rumah dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan paling
banyak 90% (sembilan puluh persen). Bagi pegawai yang bekerja di rumah,
diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan
hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke
luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah.
Untuk Kantor Regional (Kanreg) atau
rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL),
maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10% (sepuluh persen) dan
90% (sembilan puluh persen). Keterwakilan pegawai ini harus
mempertimbangan, antara lain : domisili, usia, riwayat kesehatan,
penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan
dan ketersediaan sarana kerja. Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat, wajib tetap masuk kantor dan
beraktivitas seperti biasa. Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban
tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan
pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan
kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. Setiap pengawasan,
hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan
SE terlampir.
Selanjutnya, Bagi pegawai yang melakukan
pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib melaporkan hasil pekerjaan
kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Untuk mengurangi risiko
penularan COVID-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor
dibatasi selama 5 (lima) jam kerja sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan waktu presensi
masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling
lama pukul 18.00. Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan
ketentuan jam kerja normal yakni 7.5 (Tujuh koma lima ) jam. Presensi
pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan
rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan
sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang
perubahan mekanisme pengawasan.
Sebagai tambahan, dalam SE ini juga
menjelaskan mekanisme pemberian cuti, disiplin pegawai, Penyelenggaraan
kegiatan publik dan penyelenggaraan kegiatan selain pelayanan publik.
Seluruh pegawai juga diimbau untuk melakukan protokol kesehatan yang
berlaku, mulai dari rumah, di kantor dan di perjalanan. Selain itu,
dalam menjalankan pekerjaan, seluruh kegiatan diimbau untuk dilaksanakan
dengan melakukan kolaborasi secara daring atau digital. Kemudian dalam
mengoptimalkan peran Poliklinik BKN/ fasilitas kesehatan yang ada pada
Kanreg, dapat memberikan layanan konsultasi kepada pegawai terkait
COVID-19 dan menerbitkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bagi pegawai
yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, seluruh unit
terkait baik Pusat maupun Kanreg, diminta untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan SE terlampir.
Terakhir, Dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease
(COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE
Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran
Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi. SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai
Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mulai
berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan
dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. nsp
Lebih detil isi SE Nomor 15/SE/VI/2020 dapat diunduh pada link berikut: unduh