Highlight

Calon Haji Demak Undur Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 1268 calon haji kabupaten Demak Undur berangkat di tahun ini. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda indonesia bahkan dibelahan dunia. Pembatalan pemberangkatan haji juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Dari keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi jemaah calon haji yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus terapi juga visa haji undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Kepala seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh pada kantor kementrian agama kabupaten Demak Hj.Rahmi indah Suciati melalui stafnnya Amin, menyampaikan, ” Calon haji di kabupaten Demak sebanyak 1.330 calon, namun yang sudah melunasi pembiayaan sebanyak 1.268 orang. Bagi Calon haji yang sudah melunasi diperbolehkan menarik uang pelunasannya dulu, namun tidak diperbolehkan menarik uang setoran awal”, kata Amin.
” Meskipun demikian mereka tetap prioritas di tahun depan bila ada pemberangkatan. Namun bagi calon haji yang menarik pembiayaan seluruhnya termasuk setoran awal dianggap mengundurkan diri” tambah Amin.
Dari sebanyak calon haji yang Undur berangkat tersebut, semuanya sudah menerima seragam dan pakaian ihrom serta kartu BIPIH ( biaya perjalanan ibadah haji) dari bank pelunasan setoran yang ada.