Daftar Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS)
hingga 13 Juli 2020 belum jelas kapan akan cair, kabarnya gaji ke-13
bakal mundur pencairannya ke akhir tahun.
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
sumber rri.co.id
Pencairan
gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sejak
awal gaji ke-13 selalu dicairkan pada pertengahan tahun. Gaji 13
sendiri saat itu diperuntukan untuk membantu para orangtua ketika
anaknya mulai memasuki tahun ajaran baru, Diberikan nama gaji ke-13,
karena uang ini turun secara tiba-tiba yang diberikan dengan besaran
yang sama dengan 1 kali gaji dan termasuk tunjangannya, gaji ke-13 cair
di luar 12 bulan gaji rutin.
Gaji
ke-13 sendiri berlaku bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun. Gaji ke-13 tahun 2020 meliputi gaji
pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan PNS yang melekat terdiri dari Tunjangan anak, Tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Besaran
gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan
mendapatkan besaran yang berbeda-beda, besaran gaji pokok PNS berjenjang
sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan
gaji dimulai dari yang paling rendah sampai tertinggi, hal itu
disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang satu tahun hingga 27
tahun.
Berikut gaji PNS golongan I sampai IV:
Golongan I: Lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: Lulusan SMA dan D3
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III: Lulusan S1 Hingga S3
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
sumber rri.co.id