Highlight

VIDEO TELECONFERENCE BKPP KABUPATEN DEMAK DENGAN KANREG I BKN YOGYAKARTA

Demak, 8 Juli 2020 hari Rabu pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Video teleconference bersama Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Video Teleconference ini diadakan oleh Kanreg I BKN Dihadiri oleh Seluruh OPD BKPP, BKD se-Jawa Tengah dan DIY.
Pembicara dari Kanreg I BKN Yogyakarta adalah beliau Ibu SURATINI. Materi yang disampaikan Ibu Suratini adalah Mengenai INTEGRASI DAN REKONSILIASI DATA SAPK-SIMPEG.
Dasar Hukum :

Undang-undang no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi


 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun


Peraturan Pemerintah

No. 11 Tahun 2017

tentang Manajemen PNS


 
Penyimpanan Informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN.