VIDEO TELECONFERENCE BKPP KABUPATEN DEMAK DENGAN KANREG I BKN YOGYAKARTA
Demak, 8 Juli 2020 hari Rabu pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang kelas
Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Video teleconference
bersama Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Video Teleconference ini
diadakan oleh Kanreg I BKN Dihadiri oleh Seluruh OPD BKPP, BKD se-Jawa
Tengah dan DIY.
Pembicara dari Kanreg I BKN Yogyakarta adalah beliau Ibu SURATINI. Materi yang disampaikan Ibu Suratini adalah Mengenai INTEGRASI DAN REKONSILIASI DATA SAPK-SIMPEG.
Dasar Hukum :
Pembicara dari Kanreg I BKN Yogyakarta adalah beliau Ibu SURATINI. Materi yang disampaikan Ibu Suratini adalah Mengenai INTEGRASI DAN REKONSILIASI DATA SAPK-SIMPEG.
Dasar Hukum :
•Undang-undang no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
•Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
•Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
•Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
•Pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun;
Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS