Highlight

VIDEO TELECONFERENCE BKPP KABUPATEN DEMAK DENGAN KANREG I BKN YOGYAKARTA

Demak, 8 Juli 2020 hari Rabu pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Video teleconference bersama Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Video Teleconference ini diadakan oleh Kanreg I BKN Dihadiri oleh Seluruh OPD BKPP, BKD se-Jawa Tengah dan DIY.
Pembicara yang menangani Layanan Bidang Pengangkatan dan Pensiun oleh Ibu Sri Widayanti dari Kanreg I BKN Yogyakarta. Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
4. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018
5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020
Jenis Layanan Pemberhentian PNS yang ditetapkan :
1. PERTEK Pensiun PNS yang mencapai BUP
2. PERTEK Pensiun PNS yang MENINGGAL DUNIA
3. PERTEK Pensiun PNS yang APS (Atas Permintaan Sendiri)
4. PERTEK Pensiun PNS yang UZUR Jasmani Rohani
5. PERTEK Pensiun PNS yang Terkena Hukuman Disiplin
6. Surat Keputusan Janda/Duda Pensiunan PT.TASPEN
7. Surat Pengesahan AII/Penambahan Keluarga Pensiunan PNS
 
SEMAR merupakan aplikasi mandiri pendamping Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang selama ini digunakan dalam proses pelayanan kepegawaian. Pelayanan pensiun berbasis lesspaper melalui aplikasi
Semar (Sistem Elektronik Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi ) untuk pelayanan tanpa menunggu pengiriman
berkas fisik dari instansi/lesspaper.