Highlight

Dibutuhkan ASN Milenial Yang Berintegritas

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Diantara komponen terpenting yang harus dimiliki adalah integritas dan profesionalisme ASN. Karena dua hal tersebut seringkali dipertanyakan masyarakat. Gambaran ASN identik dengan “suka-suka”, tapi anehnya membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN, bahkan untuk itu terdapat mempergunakan lika-liku cara.

Pertanyaan diatas sebagai jawabannya, maka pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang fokus membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki integritas untuk mengisi era revolusi industri 4.0.  Demikian, juga dibidang penataan manajemen kepegawaian menyiapkan ASN milenial yang mempunyai integritas, etika dan profesional  di era industri 4.0 ini. Strategi mendapatkan ASN berintegritas melakukan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] berbasis Computer Assisted Test [CAT].  

Pada era industri 0.4 berbasis digital memerlukan regulasi yang tepat dalam melayani konsumen lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah. Karena itulah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan separuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah generasi milenial pada 2024 yang diharapkan mempunyai kompetensi memadai. Upaya untuk mewujudkannya beberapa sistem diberlakukan untuk meningkatkan minat generasi milenial menjadi pelaksana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Integritas ASN Milenial
Kata integritas dalam keseharian sering di dengar, dalam pengertian yang sempit integritas bisa berarti kejujuran. Namun secara luas,  kata integritas memiliki makna patuh pada aturan, memegang teguh nilai-nilai, prinsip-prinsip, yang baik. Orang yang ber-integritas akan memiliki karakter yang akan mencerminkan nama baik seseorang, integritas akan menjadi pertaruhan seorang pada posisi tertentu.

Sebagai ASN milenial, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diangkat menjadi ASN atau pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu.  Seorang ASN juga terikat dengan Kode Etik yang diberlakukan di mana ia bekerja, ketika seorang ASN melanggar kode etik, maka integritasnya di pertanyakan. Tidak hanya itu seorang ASN juga terikat dengan PP Noomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ketika melanggar aturan ini maka seorang ASN bisa dianggap tidak berintegritas dan kena sanksi.
sumber http://kanreg1bkn.id