Highlight

Urgensi Memelihara Spirit Alumni LATSAR CPNS

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil [Latsar CPNS] dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat pada unit kerjanya masing-masing.

Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan atau disingkat Diklat Prajabatan atau cukup disebut Prajab. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil), antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat ASN/PNS. Salah satu jenis diklat adalah Prajab (Golongan I, II, atau III) yang merupakan syarat pengangkatan CPNS untuk menjadi PNS.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan Latsar CPNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS. Tujuan Latsar CPNS adalah untuk membentuk PNS yang profesional yang memiliki karakter sebagai PNS yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Karakter yang dibentuk adalah melalui penanaman perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan penguatan kompetensi bidang tugas.

Kebijakan pembelajaran Latsar CPNS didasarkan Perlaruran Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia [Perlan] Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pelatihan Dasar CPNS sebagaiana yang dimaksud dalam Perlan No 12 tahun 2018 pada pasal 1 butir 8 disebutkan bahwa "Pelatihan dasar CPNS adalah Pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta   kompetensi bidang”.

sumber http://kanreg1bkn.id