Dirjen Aptika: Semua Punya Peran Lindungi Data Pribadi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta semua
pihak agar berperan dalam upaya untuk melindungi data pribadi.
"Semua
harus ada dan semua terlibat," katanya dalam Diskusi Daring bertema
"DIALEKTIKA: Data Pribadi di Era Digital, Siapa Melindungi?", dari
Jakarta, Selasa (28/07/2020).
Dirjen Semuel menekankan
terdapat tiga pelaku utama dalam pelindungan data pribadi yaitu pemilik
data, pengendali data, dan pemroses data.
Menurutnya,
negara memiliki peran untuk membuat payung hukum dalam upaya pelindungan
data pribadi yaitu dengan membuat Undang-undang Pelindungan Data
Pribadi (PDP) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
"Negara perlu membuat UU-nya sebagai payung hukum," jelasnya.
Dirjen
Aptika juga mengingatkan pihak pengendali data untuk memastikan bahwa
mereka memiliki kewenangan dalam mengelola data pribadi dan data
tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemilik data.
"Untuk kepentingannya pemilik data, ini harus dinomorsatukan," tegasnya.
Selain
itu, Dirjen Semuel juga meminta kepada pemilik data agar tidak dengan
mudah membagikan data pribadi di internet ataupun di aplikasi-aplikasi
yang digunakan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan
menjelaskan bahwa UU PDP bukanlah undang-undang yang akan menyelesaikan
semua permasalahan terkait data pribadi.
"UU PDP bukanlah satu-satunya UU yang bisa dijadikan sebagai senjata sapu jagat untuk menyelesaikan semuanya," kata Farhan.
Farhan
mencontohkan untuk menyelesaikan kasus hukum terkait data pribadi masih
memerlukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hukum pidana
yang berlaku.
Menurut Farhan, UU PDP merupakan upaya
untuk membentuk suatu sistem tata kelola data pribadi di Indonesia. Oleh
karena itu, Farhan mengusulkan bahwa nantinya dapat dibentuk suatu
lembaga independen untuk mengurus tata kelola tersebut.
Berkaitan
dengan proses pembahasan RUU PDP di DPR, Farhan menjelaskan bahwa saat
ini pihaknya sedang mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang
nantinya akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).
"Panja ini nanti akan memilah-milah DIM yang bisa dimasukkan dalam perbaikan, mana yang tidak," jelasnya.
Lebih
lanjut Farhan menargetkan RUU PDP dapat disahkan pada tahun ini. "RUU
PDP ini menjadi satu-satunya prioritas kita di tahun 2020 untuk bisa
segera kita berlakukan," tegasnya.
Acara diskusi itu
diadakan oleh Media Indonesia secara daring dan disiarkan melalui kanal
YouTube dan media sosial Media Indonesia. Selain Dirjen Aptika dan
Anggota DPR RI Muhammad Farhan, hadir pula narasumber Pengamat Kebijakan
Publik Agus Pambagio dan Ahli Forensik Digital Ruby Alamsyah, serta
dimoderatori oleh Raja Suhud.