Hasil Tangkapan Rokok dan Gula Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 2.940 batang rokok dan 1.867,71 kilogram gula berstatus
barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai selama kurun
waktu tahun 2018 sampai semester I tahun 2020 dimusnahkan.
Pemusnahan digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang, Provinsi Aceh, tepatnya di lahan kosong perumahan KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang, Selasa, (30/6/2020), dan disaksikan para stakeholders perwakilan masyarakat dan beberapa perwakilan dari unsur media massa.
"Rokok yang dimusnahkan, merupakan rokok yang beredar di wilayah pelabuhan bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label khusus kawasan bebas Sabang yang harusnya tertera dibungkus rokok," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Sunanto.
Adapun, untuk pemusnahan gula yakni merupakan hasil penindakan dari pihak lain yang menyeberangkan atau membawa keluar gula tersebut dari kawasan Sabang, tanpa pemberitahuan dan izin pabean yang sah.
"Total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2940 batang rokok dan gula sebanyak 1867.71 Kilogram dengan taksiran nilai BMN (Barang Milik Negara) sebesar Rp11.644.000," ujar Hanif.
Ditambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengawasi keluar masuk barang secara optimal dan profesional dengan tidak mengesampingkan unsur pelayanan kepada dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Beacukai Sabang akan terus memberikan edukasi, bimbingan, dan bentuk eksistensi lainnya kepada masyarakat guna mendorong tumbuhnya industri tidak terkucuali IKM, yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
"Peran kami memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal yg masuk ke Indonesia atau pemanfaatan Kawasan Bebas yang dijadikan sebagai pintu/transit bagi pelaku pelaku yg ingin memanfaatkan fasilitas secara tidak benar/illegal," pungkasnya.
sumber rri.co.id
Pemusnahan digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang, Provinsi Aceh, tepatnya di lahan kosong perumahan KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang, Selasa, (30/6/2020), dan disaksikan para stakeholders perwakilan masyarakat dan beberapa perwakilan dari unsur media massa.
"Rokok yang dimusnahkan, merupakan rokok yang beredar di wilayah pelabuhan bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label khusus kawasan bebas Sabang yang harusnya tertera dibungkus rokok," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Sunanto.
Adapun, untuk pemusnahan gula yakni merupakan hasil penindakan dari pihak lain yang menyeberangkan atau membawa keluar gula tersebut dari kawasan Sabang, tanpa pemberitahuan dan izin pabean yang sah.
"Total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2940 batang rokok dan gula sebanyak 1867.71 Kilogram dengan taksiran nilai BMN (Barang Milik Negara) sebesar Rp11.644.000," ujar Hanif.
Ditambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengawasi keluar masuk barang secara optimal dan profesional dengan tidak mengesampingkan unsur pelayanan kepada dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Beacukai Sabang akan terus memberikan edukasi, bimbingan, dan bentuk eksistensi lainnya kepada masyarakat guna mendorong tumbuhnya industri tidak terkucuali IKM, yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
"Peran kami memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal yg masuk ke Indonesia atau pemanfaatan Kawasan Bebas yang dijadikan sebagai pintu/transit bagi pelaku pelaku yg ingin memanfaatkan fasilitas secara tidak benar/illegal," pungkasnya.
sumber rri.co.id