Ingin Ikut Pilkada, ASN Ini Diganjar Sanksi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda Abdul Aziz yang berniat maju di Pilkada Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2020, sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Calon Bupati Martinus Kenton melalui jalur perseorangan.
Sanksi
itu, tertuang dalam surat KASN nomor R-1745/KASN/6/2020 yang
ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, tertanggal 18 Juni 2020.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan
Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik PNS.
Ketua
Bawaslu Kubar Risma Dewi kepada RRI Sendawar, Senin (6/7/2020)
mengatakan, dikeluarkannya surat rekomendasi itu berdasarkan hasil
laporan Bawaslu Kubar ke KASN tentang dugaan pelanggaran Netralitas ASN
yang dilakukan oleh Bakal Calon Wakil Bupati Kubar Abdul Aziz.
“Kenapa
menjadi laporan kami? Karena Bawaslu juga mengawasi undang-undang
lainnya. Nah di undang-undang ASN itu sendiri, bagi ASN yang maju
menjadi calon itu salah satunya dilarang memasang Baliho, Stiker jika
belum ada surat pensiun bagi ASN yang masih aktif. Nah beliau kena itu,”
katanya, Senin (6/7/2020).
Risma
menambahkan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Kesbangpol
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bawaslu Kota Samarinda untuk
memonitoring dan memastikan tindaklanjut pelaksanaan sanksi tersebut
oleh Pemkot Samarinda, selama 14 hari sejak rekomendasi tersebut
diterima oleh Walikota Samarinda.
sumber rri.co.id