Highlight

Ini Daftar Perluasan Insentif Pajak untuk Dunia Usaha dari PMK 86/2020


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan perluasan insentif pajak yang sudah diberikan kepada dunia usaha melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020, PMK No.44/PMK.03/2020 hingga ke aturan terbaru, PMK 86/2020, pada konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Juli 2020 pada Senin, (20/07) secara virtual di Jakarta. 
Pertama adalah perluasan jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 440 KLU di PMK 23/2020 meningkat menjadi 1.062 di PMK 44 dan diperluas lagi menjadi 1.189 KLU pada PMK 86/2020. 
"Pemberian sektornya untuk PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, kalau melihat PMK 23 waktu itu, baru khusus untuk sektor manufaktur dengan 440 KLU plus Wajib Pajak (WP) KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). PMK 44 sudah berubah menjadi 1.062 KLU plus Wajib Pajak KITE dan Kawasan Berikat. Di PMK 86 ini, hampir seluruh sektor diberikan insentif untuk Pph Pasal 21. Sekitar 1.189 KLU untuk sektor yang diberikan plus WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Untuk yang UMKM sama. Seluruh WP UMKM PPh-nya Ditanggung Pemerintah. Waktunya juga diperpanjang sampai dengan Desember," jelasnya.
Kemudian, untuk PPh pasal 22 Impor yang dibebaskan, sektor yang diberikan, tadinya 102 KLU manufaktur di PMK 23, bertambah menjadi 431 KLU di PMK 44 dan di PMK 86 ada 721 KLU.
Selanjutnya, untuk PPh Pasal 25 Angsuran, sektor yang diberikan fasilitas, berubah dari 102 KLU di PMK 23 menjadi menjadi 846 KLU di PMK 44, sekarang 1.013 KLU di PMK 86. Hampir seluruhnya diberikan kemudahan pembayaran angsuran PPh pasal 25 yang diberi pengurangan 30%.
Untuk pengembalian pendahuluan PPN, dari 102 KLU di PMK 23, bertambah menjadi 431 KLU di PMK 44, sekarang menjadi 716 KLU di PMK 86.
"Beberapa KLU besar yang menjadi highlight adalah sektor kehutanan, sektor perdagangan besar dan kecil (eceran), sektor jasa profesi, sektor industri air minum, sektor angkutan laut dalam negeri, industri pengolahan buah dan sayur, jasa keuangan dan koperasi," tambah Suryo.
Beberapa kemudahan PMK 86 untuk fasilitas UMKM, dahulu di PMK 44, cara UMKM untuk mendapatkan fasilitas harus memberitahukan informasi, kemudian mendapatkan surat keterangan, baru berhak mendapat fasilitas. Ujungnya, melaporkan fasilitas yang dimanfaatkan. Dengan PMK 86, UMKM tidak perlu lagi menyampiakn informasi dan laporan, cukup menyampaikan informasi besaran insentif yang dimanfaatkan untuk mempermudah UMKM.
Suryo mengimbau agar laporan pengurangan angsuran dan pembebasan PPh Pasal 22 impor agar disampaikan tiap bulan agar bisa dievaluasi pemanfaatan insentif dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan perusahaan.
sumber kemenkeu.go.id