Jokowi Tandatangani PP Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto dari Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (20/07/20).
Arilangga menyampaikan, bahwa PP ditandantangani Kepala Negara pasca mengumpulkan beberapa menteri terkait di Istana pada hari ini.
"Siang tadi pak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga.
Airlangga menyebut, bahwa PP tersebut mengatur tentang pengendalian penanganan pandemi COVID-19.
"Di dalam PP tersebut, Presiden memberi tugas kepada pemilik kebijaan dan disitu dibuat ada 1 tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pemuihan ekonomi. Dan dalama PP itu, Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat ada 1 tim untuk mengendalikan terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga lagi.
Presiden Jokowi dalam PP tersebut memberi tugas kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkoordinasikan dengan tim kebijakan, dimana yang akan bertindak sebagai wakil ketua menko-menko terkait yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, untuk ketua pelaksana jatuh kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Dan (ketua) pelaksana diberi tugas ke Menteri BUMN Pak Erick Thohir yang mengkooridinasikan Ketua Satgas perekonomian. Dan Ketua Satgas COVID-19 tetap dipegang Pak Doni, ketua Satgas perekonomian oleh Pak Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin," papar Airlangga dalam keterangan pers-nya.
Arilangga selaku ketua tim menyampaikan bahwa tugas tim nanti akan beragam, mulai dari melihat perkembangan perekonomian nasional, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk juga di dalamnya yaitu mengenai ketersediaan alat tes dan perkembangan vaksin dan antibodi COVID-19.
"Kita melihat recovery pandemi COVID-19 ini memakan waktu. Oleh karena itu, Presiden memberi tugas agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi agar program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, agar keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maskimal," pungkas Airlangga.
Untuk diketahui, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia juga menjadi perhatian dunia. Pasalnya kini kasus positif terinfeksi COVID dari hari ke hari bergerak secara fluktuatif. Berbagai upaya sudah dikeerahkan, mulai dari penerapan sistem bekerja, belajar, dan ibadah di rumah hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar.
sumber rri.co.id
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto dari Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (20/07/20).
Arilangga menyampaikan, bahwa PP ditandantangani Kepala Negara pasca mengumpulkan beberapa menteri terkait di Istana pada hari ini.
"Siang tadi pak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga.
Airlangga menyebut, bahwa PP tersebut mengatur tentang pengendalian penanganan pandemi COVID-19.
"Di dalam PP tersebut, Presiden memberi tugas kepada pemilik kebijaan dan disitu dibuat ada 1 tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pemuihan ekonomi. Dan dalama PP itu, Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat ada 1 tim untuk mengendalikan terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga lagi.
Presiden Jokowi dalam PP tersebut memberi tugas kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkoordinasikan dengan tim kebijakan, dimana yang akan bertindak sebagai wakil ketua menko-menko terkait yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, untuk ketua pelaksana jatuh kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Dan (ketua) pelaksana diberi tugas ke Menteri BUMN Pak Erick Thohir yang mengkooridinasikan Ketua Satgas perekonomian. Dan Ketua Satgas COVID-19 tetap dipegang Pak Doni, ketua Satgas perekonomian oleh Pak Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin," papar Airlangga dalam keterangan pers-nya.
Arilangga selaku ketua tim menyampaikan bahwa tugas tim nanti akan beragam, mulai dari melihat perkembangan perekonomian nasional, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk juga di dalamnya yaitu mengenai ketersediaan alat tes dan perkembangan vaksin dan antibodi COVID-19.
"Kita melihat recovery pandemi COVID-19 ini memakan waktu. Oleh karena itu, Presiden memberi tugas agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi agar program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, agar keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maskimal," pungkas Airlangga.
Untuk diketahui, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia juga menjadi perhatian dunia. Pasalnya kini kasus positif terinfeksi COVID dari hari ke hari bergerak secara fluktuatif. Berbagai upaya sudah dikeerahkan, mulai dari penerapan sistem bekerja, belajar, dan ibadah di rumah hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar.
sumber rri.co.id