Kementerian PANRB Apresiasi Layanan Drive Thru SIM di MPP Batang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik mengapresiasi inovasi layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang yang dilakukan oleh Polres Batang. Dengan inovasi tersebut, MPP Batang menjadi MPP pertama di Indonesia yang memiliki layanan drive thru perpanjangan SIM A dan SIM B.
“Kami ucapkan selamat kepada Bapak Bupati dan Kapolres Batang serta jajaran Polres yang juga menerima penghargaan atas inovasi drive thru
di MPP Batang,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB
Diah Natalisa dalam kunjungan kerja di MPP Kabupaten Batang, Rabu
(22/07).
Lanjutnya
dikatakan, apresiasi tersebut merupakan salah satu cara untuk terus
mendorong dalam bekerja dan berinovasi dalam menghadirkan pelayanan
publik yang baik. Diharapkan, penerapan drive thru dapat direplikasi atau ditiru oleh MPP lainnya.
Meskipun
ditengah pandemi Covid-19, Diah berharap MPP Kabupaten Batang tetap
memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan serta memacu pertumbuhan
investasi dan ekonomi bagi masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, tentu
harus menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah dengan
tetap memperhatikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut
Diah, kualitas pelayanan yang baik akan berjalan beriringan dengan
peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu,
masa pandemi Covid-19 harus kita jadikan momentum untuk bekerja lebih
produktif lagi dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,”
tuturnya.
Kabupaten
Batang telah ditetapkan sebagai kawasan industri terpadu. Hal tersebut
menjadi magnet untuk tujuh investor, dimana berpotensi penyerapan kurang
lebih 30.000 tenaga kerja. Ini berimplikasi pada berdirinya MPP
Kabupaten Batang dalam mempermudah pelayanan perizinan.
MPP
Kabupaten Batang tersebut memiliki 329 layanan dari 23 instansi. Turut
hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Batang Wihaji, Kapolres
Batang AKBP Abdul Waras, serta tamu undangan lainnya.
sumber menpan.go.id