Highlight

Kementerian PANRB Gandeng BSN Lakukan Bimtek Manajemen Risiko SPBE



Untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan bagi instansi pemerintah. Namun, untuk mencapai birokrasi berkelas dunia tidaklah mudah. Pemerintah dihadapkan pada tingkat kematangan SPBE nasional yang relatif masih rendah, dimana penerapan SPBE belum berorientasi pada keterpaduan atau masih bersifat silo.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama untuk mengatasinya. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan manajemen risiko SPBE. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan binbingan teknis (bimtek) manajemen risiko SPBE.
“Ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya menuju birokrasi berkelas dunia,” ujar Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko SPBE secara daring, Selasa (07/07).
Disadari, permasalahan penerapan SPBE dapat berkontribusi pada risiko negatif yang menghambat pencapaian tujuan SPBE. Namun di sisi lain, ada risiko positif yang meningkatkan peluang keberhasilan tujuan SPBE. Untuk itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE.

20200708 Kementerian PANRB Gandeng BSN Lakukan Bimtek Manajemen Risiko SPBE 2

Dijelaskan bahwa penerapan Manajemen Risiko SPBE bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar Risiko SPBE bagi pegawai ASN.
Penerapan Manajemen Risiko SPBE bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar Risiko SPBE bagi pegawai ASN.
Agar tujuan Manajemen Risiko SPBE dapat dicapai, diperlukan peran serta seluruh pihak, khususnya para pimpinan instansi pemerintah, agar mampu mendorong penerapan Manajemen Risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Puji Winarni berharap dengan terselenggaranya bimtek yang merupakan kerja sama antara Kementerian PANRB dengan BSN ini, pemerintah pusat dan daerah dapat mendukung terwujudnya tata kelola atau good corporate governance, yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel baik di institusi ataupun organisasi kita maupun kepada penerima layanan publik dilayani.

20200708 Kementerian PANRB Gandeng BSN Lakukan Bimtek Manajemen Risiko SPBE 3

BSN mendapat amanat untuk mengembangkan dan mengelola standardisasi dan kesesuaian atau disebut Conformity Assessment di Indonesia yang tertuang pada UU No. 20/2014 terkait Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pihaknya ingin mengembangkan standardisasi nasional Indonesia yang sebelumnya produk SNI hanya dikenal dengan produk helm, minyak, biskuit, dan lainnya, namun juga akan dikembangkan standar mengenai jasa, terkait dengan sistem manajemen keamanan informasi, kemudian standar proses dan personal.
“Dalam menerapkan SPBE ini, BSN menerapkan SNI ISO/IEC 27001 yaitu sistem manajemen sistem keamanan informasi yang kami lihat bisa saling melengkapi dengan kebutuhan kita akan manajemen atau sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
BSN sebagai salah satu lembaga pemerintah yang dievaluasi dalam penerapan SPBE mendapatkan nilai 2,27 pada tahun 2018 dan 3,99 di tahun 2019. Sementara Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN Slamet Aji Pamungkas mengatakan saat menerima hasil evaluasi SPBE ditahun 2018, pihaknya melakukan perbaikan, serta mengumpulkan dokumen pendukung penilaian. Menurutnya, meski nilai SPBE bukan tujuan akhir, namun nilai SPBE mencerminkan bagaimana kesiapan mengimplementasikan SPBE untuk mendukung efektivitas, efisiensi kinerja di internal, maupun untuk layanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan pentingnya beradaptasi dengan perubahan, karena perubahan saat ini tidak hanya terjadi dalam hitungan hari atau pun bulan, melainkan dalam hitungan detik, dan itulah gambaran dari perkembangan teknologi informasi. “Yang bisa bertahan untuk survive adalah bukan yang terkuat atau yang terpintar, tapi adalah siapa yang paling bisa beradaptasi dengan perubahan. Satu inti dari yang bisa kita lakukan adalah kita mampu beradaptasi dengan perubahan untuk maju, perubahan untuk berkembang, perubahan untuk menyerapkan teknologi di lingkungan kita,” pungkasnya. 
sumber menpan.go.id