Highlight

Mekanisme Penyetaraan Jabatan Pada Penyederhanaan Birokrasi

Pemerintah telah menancapkan komitmennya dalam membangun sistem birokrasi yang progresif. Hal ini ditandai dengan beberapa langkah strategis yang telah dicanangkan diantaranya melalui sistem meritokrasi dan penyederhanaan birokrasi. Dua titik utama ini dianggap menjadi unsur penting yang dapat mendeliver proses birokrasi yang cepat, efisien, bersih dan melayani.
Meritokrasi digalakkan melalui proses pembinaan dan penyelenggaraan sistem manajemen kepegawaian yang terbuka, fair, dan setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Salah satu penetrasi yang telah dilakukan dengan mengoptimalkan proses pencarian bakat untuk menuntun arah pengembangan karir pegawai. Pada proses pengisian jabatan khususnya jabatan pimpinan tinggi, seleksi terbuka menjadi opsi untuk memperoleh calon pejabat yang kompeten sesuai dengan kapasitas yang diharapkan.
Hal yang paling menyita perhatian publik khususnya para pelaku birokrasi adalah adanya kebijakan pemangkatan birokrasi. Mekanisme dan proses kerja yang panjang dan berliku, mulai diurai supaya dapat lebih cepat dan praktis sehingga mudah dalam mengikuti dinamika yang terjadi. Aksi nyata dalam pemangkasan birokrasi ini dieksekusi melalui pemangkasan jabatan struktural khususnya jabatan administrasi.
Kita ketahui bersama, jabatan administrasi ini memegang porsi yang cukup besar dalam jumlah jabatan yang ada dalam institusi pemerintah. Maka untuk memotong rantai birokrasi, mengurangi jumlah jabatan menengah kebawah ini dianggap sebagai alternatif yang paling rasional.
Mengapa opsi pemangkasan birokrasi melalui pemangkasan abatan struktural ini dipilih? Pemerintah menganggap, dengan banyaknya jumlah jabatan struktural khususnya jabatan struktural lini menengah kebawah telah membuat roda birokrasi terasa berat dan berjalan lambat. Banyak aksi strategis yang tidak dapat atau terlambat dijalankan dikarenakan harus dikondisikan dengan mekanisme struktur yang ada. Dengan memangkas birokrasi maka diharapkan dapat lebih mudah dalam proses koordinasi dan eksekusi suatu kebijakan.
Konsekuensi dari agenda pemangkasan jabatan administrasi ini tentunya membawa dampak pada berkurangnya jabatan. Pemerintah berupaya merumuskan skenario terbaik kepada para pemangku jabatan supaya tetap dapat bekerja secara optimal serta memperoleh hak kepegawaian yang selaras. Maka, ditetapkanlah opsi penyetaraan jabatan dengan memindahkan para pejabat yang terdampak penghapusan kedalam jabatan baru yakni jabatan fungsional tertentu.

Mekanisme Penyetaraan Jabatan

Penyetaraan Jabatan adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian pada jabatan fungsional yang setara. Jabatan yang diusulkan dalam Penyetaraan Jabatan adalah jabatan yang terdampak (dihapus) dalam penyederhanaan birokrasi. Jenis Jabatan Administrasi yang dapat disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V).
Mekanisme penyetaraan jabatan dilakukan untuk jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, jabatan Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Tahapan utama dalam proses penyetaraan jabatan ini mencakup beberapa tahap yakni: tahap usulan, tahap telaahan, tahap validasi, tahap surat rekomendasi, tahap pengangkatan serta tahap pelantikan. Instansi pemerintah yang akan melakukan penyetaraan jabatan terlebih dahulu harus mengusulkan dokumen ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perihal rencana penyederhanaan birokrasi. Dalam dokumen usulan ini juga harus dijabarkan rencana jabatan fungsional tertentu apa saja yang nantinya akan diakomodir disesuaikan dengan jenis tugas dan bisnis utama organisasi.
 sumber http://kanreg1bkn.id