Mekanisme Penyetaraan Jabatan Pada Penyederhanaan Birokrasi
Pemerintah telah menancapkan komitmennya dalam
membangun sistem birokrasi yang progresif. Hal ini ditandai dengan
beberapa langkah strategis yang telah dicanangkan diantaranya melalui
sistem meritokrasi dan penyederhanaan birokrasi. Dua titik utama ini
dianggap menjadi unsur penting yang dapat mendeliver proses birokrasi
yang cepat, efisien, bersih dan melayani.
Meritokrasi digalakkan melalui proses pembinaan dan
penyelenggaraan sistem manajemen kepegawaian yang terbuka, fair, dan
setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Salah satu
penetrasi yang telah dilakukan dengan mengoptimalkan proses pencarian
bakat untuk menuntun arah pengembangan karir pegawai. Pada proses
pengisian jabatan khususnya jabatan pimpinan tinggi, seleksi terbuka
menjadi opsi untuk memperoleh calon pejabat yang kompeten sesuai dengan
kapasitas yang diharapkan.
Hal yang paling menyita perhatian publik khususnya
para pelaku birokrasi adalah adanya kebijakan pemangkatan birokrasi.
Mekanisme dan proses kerja yang panjang dan berliku, mulai diurai supaya
dapat lebih cepat dan praktis sehingga mudah dalam mengikuti dinamika
yang terjadi. Aksi nyata dalam pemangkasan birokrasi ini dieksekusi
melalui pemangkasan jabatan struktural khususnya jabatan administrasi.
Kita ketahui bersama, jabatan administrasi ini
memegang porsi yang cukup besar dalam jumlah jabatan yang ada dalam
institusi pemerintah. Maka untuk memotong rantai birokrasi, mengurangi
jumlah jabatan menengah kebawah ini dianggap sebagai alternatif yang
paling rasional.
Mengapa opsi pemangkasan birokrasi melalui
pemangkasan abatan struktural ini dipilih? Pemerintah menganggap, dengan
banyaknya jumlah jabatan struktural khususnya jabatan struktural lini
menengah kebawah telah membuat roda birokrasi terasa berat dan berjalan
lambat. Banyak aksi strategis yang tidak dapat atau terlambat dijalankan
dikarenakan harus dikondisikan dengan mekanisme struktur yang ada.
Dengan memangkas birokrasi maka diharapkan dapat lebih mudah dalam
proses koordinasi dan eksekusi suatu kebijakan.
Konsekuensi dari agenda pemangkasan jabatan
administrasi ini tentunya membawa dampak pada berkurangnya jabatan.
Pemerintah berupaya merumuskan skenario terbaik kepada para pemangku
jabatan supaya tetap dapat bekerja secara optimal serta memperoleh hak
kepegawaian yang selaras. Maka, ditetapkanlah opsi penyetaraan jabatan
dengan memindahkan para pejabat yang terdampak penghapusan kedalam
jabatan baru yakni jabatan fungsional tertentu.
Mekanisme Penyetaraan Jabatan
Penyetaraan Jabatan adalah Pengangkatan Pejabat
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian pada
jabatan fungsional yang setara. Jabatan yang diusulkan dalam Penyetaraan
Jabatan adalah jabatan yang terdampak (dihapus) dalam penyederhanaan
birokrasi. Jenis Jabatan Administrasi yang dapat disetarakan ke dalam
Jabatan Fungsional adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana (Eselon V).
Mekanisme penyetaraan jabatan dilakukan untuk jabatan
Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli
Madya, jabatan Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang
Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Tahapan utama dalam proses penyetaraan jabatan ini
mencakup beberapa tahap yakni: tahap usulan, tahap telaahan, tahap
validasi, tahap surat rekomendasi, tahap pengangkatan serta tahap
pelantikan. Instansi pemerintah yang akan melakukan penyetaraan jabatan
terlebih dahulu harus mengusulkan dokumen ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perihal rencana
penyederhanaan birokrasi. Dalam dokumen usulan ini juga harus dijabarkan
rencana jabatan fungsional tertentu apa saja yang nantinya akan
diakomodir disesuaikan dengan jenis tugas dan bisnis utama organisasi.
sumber http://kanreg1bkn.id