Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke -13 untuk
para ASN, TNI dan Polri akan cair pada bulan Agustus mendatang. Gaji
ke-13 yang biasanya dicairkan pada bulan Juli ini mengalami
keterlambatan, karena pemerintah memprioritaskan penggunaan anggaran
untuk keperluan pembiayaan penanganan Covid 19.
"Seperti diketahui, wabah Covid 19 membuat pemerintah harus mengubah postur APBN, karena anggaran untuk penanganan Covid 19 harus didahulukan," kata Menkeu dalam keterangan pers khusus terkait gaji ke-13, Selasa (21/7/2020).
Karenanya, lanjut Menkeu, gaji ke-13 ini baru akan dicairkan pada bulan Agustus, dengan mengacu pada kebijakan pemberian THR pada Idul Fitri bulan Mei kemarin. Sehingga gaji ke-13 hanya diberikan pada seluruh ASN atau TNI/ Polri serta pensiunan, kecuali pegawai yang termasuk dalam katagori pejabat negara, eseleon I, eseleon II dan yang jabatannya setara dengan level tersebut.
"Anggaran yang disiapkan sebesar 28,5 triliun, melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD sebesar 13,89 triliun," jelas Sri Mulyani.
Pencairan gaji ke-13 ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat menjaga tingkat konsumsi masyarakat di masa pandemi ini.
Ia juga memastikan Kemenkeu akan memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L).
“Kita akan terus monitor pelaksanaan di tiap Kementerian dan Lembaga serta daerah mulai Agustus nanti,” pungkas Menkeu.
sumber rri.co.id
"Seperti diketahui, wabah Covid 19 membuat pemerintah harus mengubah postur APBN, karena anggaran untuk penanganan Covid 19 harus didahulukan," kata Menkeu dalam keterangan pers khusus terkait gaji ke-13, Selasa (21/7/2020).
Karenanya, lanjut Menkeu, gaji ke-13 ini baru akan dicairkan pada bulan Agustus, dengan mengacu pada kebijakan pemberian THR pada Idul Fitri bulan Mei kemarin. Sehingga gaji ke-13 hanya diberikan pada seluruh ASN atau TNI/ Polri serta pensiunan, kecuali pegawai yang termasuk dalam katagori pejabat negara, eseleon I, eseleon II dan yang jabatannya setara dengan level tersebut.
"Anggaran yang disiapkan sebesar 28,5 triliun, melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD sebesar 13,89 triliun," jelas Sri Mulyani.
Pencairan gaji ke-13 ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat menjaga tingkat konsumsi masyarakat di masa pandemi ini.
Ia juga memastikan Kemenkeu akan memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L).
“Kita akan terus monitor pelaksanaan di tiap Kementerian dan Lembaga serta daerah mulai Agustus nanti,” pungkas Menkeu.
sumber rri.co.id