Highlight

Orang Berpenyakit Bawaan Diimbau Tak Salat Iduladha di Keramaian

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menerbitkan aturan penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H, melalui Surat Edaran Walikota Nomor 443.1/046 tahun 2020. Aturan tersebut sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Iduladha untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, di kantornya, Senin (20/7/2020). Menurutnya, pelaksanaan Salat Iduladha kali ini menyesuaikan pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru.
“Ketentuan penyelenggaraan Salat Iduladha tahun 1441 H diperbolehkan (untuk) dilaksanakan di lapangan, masjid, musala, dengan persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” paparnya.
Ditambahkan, panitia penyelenggara Salat Iduladha juga wajib melakukan pembersihan area salat dengan cairan disinfektan, membatasi jumlah pintu atau alur keluar masuk jemaah untuk memudahkan penerapan, dan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, di setiap pintu atau jalur masuk dan keluar area salat.
Saelany mengimbuhkan, alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk juga harus disiapkan. Jika ditemukan orang dengan suhu tubuh 37,5 derajat celcius sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak pemeriksaan lima menit, orang tersebut tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan. Selain itu, harus ada pembatasan jarak salat antarjemaah dengan tanda khusus minimal satu meter.
“Pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha dapat dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat, dan rukunnya. Tempat pelaksanaan Salat Iduladha tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit,” tandas Saelany.
Saelany juga menyampaikan beberapa imbauan kepada calon jemaah Salat Iduladha, yakni harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah dan alat salat sendiri, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, dan menjaga jarak antarjemaah.
“Bagi anak-anak, warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha (berjemaah di tempat umum). Untuk pelaksanaan takbir keliling di Kota Pekalongan ditiadakan,” pungkas Saelany.
Dapat Izin
Selain penyelenggaraan Salat Iduladha, Pemkot Pekalongan juga menerbitkan ketentuan tentang pelaksanaan kurban, meliputi penjualan, dan pemotongan hewan kurban, dalam Surat Edaran Walikota Nomor 450/1688/2020.
Wali Kota menjelaskan, upaya pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor risiko. Seperti interaksi antarorang pada saat kurban, perpindahan orang antarprovinsi, kabupaten, atau kota pada saat kegiatan kurban, dan status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi, dan penyebaran yang luas.
“Saya mengimbau dan menginformasikan kepada takmir atau panitia kurban se-Kota Pekalongan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif,” tutur Saelany.
Ditambahkan, ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam. Kemudian, mitigasi risiko harus diterapkan sejak penjualan, pemeriksaan kesehatan awal, pemotongan hewan kurban, serta penerapan higienitas, dan sanitasi lokasi pemotongan.
“Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari wali kota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik, dan menerapkan higienitas personal,” papar Saelany.
Selanjutnya, perlu dilakukan pengukuran suhu tubuh orang di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan thermogun oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri berupa masker dan faceshield. Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak nafas, dilarang masuk ke tempat pemotongan. Panitia harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama, serta tidak dalam masa karantina mandiri.
“Untuk penerapan higienitas dan sanitasi, panitia harus menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair, atau hand sanitizer di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau, melakukan pembersihan, dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum, dan setelah digunakan,” papar wali kota.
Panitia, imbuh Saelany, harus selalu memastikan seluruh area kerja bersih, dan higienis dengan melakukan pembersihan setiap empat jam sekali. Setiap orang di tempat pemotongan juga diharuskan untuk menggunakan perlengkapan milik pribadi, dan menghindari berjabat tangan atau kontak langsung.
sumber jatengprov.go.id