HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I TENAGA GURU PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 22 disebutkan
bahwa Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah
berdasarkan pengolahan hasil seleksi oleh BKN.
Sehubungan
dengan hal tersebut sesuai Surat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 107/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
A.
HASIL KELULUSAN
1.
Hasil
Akhir Seleksi Kompetensi Tahap
I Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak Tahun 2024 berupa integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT
(Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud
atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman
ini adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah Peserta
Lulus;
b. Kode “R1A” adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II
menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
c.
Kode “R1B” adalah Peserta Prioritas Guru Non ASN
menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
d. Kode “R1C” adalah Peserta Prioritas Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348;
e. Kode “R1D” adalah Peserta Prioritas Guru Swasta
menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
f. Kode “R2” adalah Peserta Guru Eks THK-II menurut
Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
g. Kode “R3” adalah Peserta Guru
Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
h. Kode “R4” adalah Peserta
Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
i.
Kode
“R5” adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun
2024;
j.
Kode
“TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
k.
Kode
“TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
l.
Kode
“APS” adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
m. Kode “DIS” adalah Peserta
Didiskualifikasi;
n. Kode “S” adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Dst;
Dst;
Dst;
Pengumuman selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut ini: