Highlight

HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I TENAGA GURU PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024

 


Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 22 disebutkan bahwa Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan pengolahan hasil seleksi oleh BKN.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 107/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

A.          HASIL KELULUSAN

1.           Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Tahap I Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 berupa integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

2.      Maksud atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut:

a.  Kode “L” adalah Peserta Lulus;

b.  Kode R1A adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

c.   Kode R1B adalah Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

d.  Kode R1C adalah Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348;

e.  Kode R1D adalah Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

f.    Kode “R2” adalah Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

g.  Kode “R3” adalah Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

h.  Kode “R4” adalah Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

i.     Kode “R5” adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;

j.     Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;

k.   Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;

l.     Kode “APS” adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;

m. Kode “DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi;

n.  Kode “S adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Dst;

Dst;

Dst;

Pengumuman selengkapnya dapat didownload pada tautan berikut ini: