HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 dengan sistem Computer-Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 669/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 7 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024 bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
A. HASIL KELULUSAN
1. Hasil Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 berupa integrasi nilai SKD dan SKB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut:
a. Kode “P” adalah Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
b. Kode “L” adalah Lulus seleksi CPNS;
c. Kode “U-1” adalah Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
d. Kode “U-3” adalah Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
e. Kode “E-1” adalah E-1 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
f. Kode “E-2” adalah Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
g. Kode “E-3” adalah Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
h. Kode “TL” adalah Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
i. Kode “TH” adalah Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
j. Kode “TMS” adalah Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
k. Kode “TMS1” adalah Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB;
l. Kode “APS” adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
Dst;
Dst;
Dst.