Pembentukan Komite Covid-19, Ditengarai Berdasarkan Ketidakpuasan Presiden
Meski diapresiasi, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional yang diduga didasari atas ketidakpuasan
Presiden terhadap kinerja gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
menjadi catatan.
"Pertama sebelumnya belum dapat dikatakan luar biasa. Artinya, gugus tugas waktu itu diakui Presiden sendiri tidak maksimal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay kepada RRI PRO 3 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dengan struktur baru ini, kata dia, ada dua penekanan yang hendak dicapai yakni aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Diharapkan, struktur baru, penanganan covid-19 di Indonesia akan lebih berhasil.
"Kami tetap apresiasi langkah Presiden ini, artinya Presiden lagi serius nih memutus mata rantai penyebaran covid ini, dan bagaimana pemulihan ekonomi nasional supaya lebih cepat," ujarnya.
"Nah ini sebetulnya perbedaan sekarang dan sebelumnya lebih ada sisi reorganisasi saja. Jadi kan kemarin ditangani oleh gugus tugas saja. Mau persoalan ekonomi di situ, persoalan virusnya di situ, koordinasi dengan kabupaten/kota juga di situ," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Peraturan Pemerintah yang diteken Senin (20/7/2020) pekan ini. Komite ini mengoordinasikan kerja dua satgas, yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
sumber rri.co.id
"Pertama sebelumnya belum dapat dikatakan luar biasa. Artinya, gugus tugas waktu itu diakui Presiden sendiri tidak maksimal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay kepada RRI PRO 3 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dengan struktur baru ini, kata dia, ada dua penekanan yang hendak dicapai yakni aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Diharapkan, struktur baru, penanganan covid-19 di Indonesia akan lebih berhasil.
"Kami tetap apresiasi langkah Presiden ini, artinya Presiden lagi serius nih memutus mata rantai penyebaran covid ini, dan bagaimana pemulihan ekonomi nasional supaya lebih cepat," ujarnya.
"Nah ini sebetulnya perbedaan sekarang dan sebelumnya lebih ada sisi reorganisasi saja. Jadi kan kemarin ditangani oleh gugus tugas saja. Mau persoalan ekonomi di situ, persoalan virusnya di situ, koordinasi dengan kabupaten/kota juga di situ," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat Peraturan Pemerintah yang diteken Senin (20/7/2020) pekan ini. Komite ini mengoordinasikan kerja dua satgas, yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
sumber rri.co.id