Pembentukan Pansus Covid-19, Ini Faktanya
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, sebagai
langkah mempertanyakan kinerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) Bengkulu ternyata belum pasti.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, faktanya, rencana pembentukan Pansus Covid-19 masih sebatas masukan. Apalagi kata dia, usulan itu bukanlah berasal dari masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, melainkan usulan dari beberapa anggota saja.
“Dalam tata tertib (tatib) DPRD Provinsi Bengkulu juga ada mekanisme yang harus dilalui, ketika ingin membentuk sebuah Pansus. Mekanisme itu, tentu saja diawali usulan masing-masing fraksi, barulah kita jadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Lalu setelah terjadwal untuk rencana pembentukan pansus itu, selanjutnya ditawarkan dalam paripurna. Jadi, sementara ini belum bisa dipastikan," jelas Ihsan pada Selasa, (21/7/2020).
Politisi PDIP ini juga menilai, saat ini belum perlu dibentuk Pansus Covid-19. Terlebih pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia lebih setuju jika masing-masing anggota DPRD Provinsi memberikan saran kepada pihak pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Soal saran dan masukan itu, sah-sah saja disampaikan, baik langsung ataupun tidak. Jadi kita tunggu saja perjalanan kedepannya seperti apa, karena kita (legislatif,red) tetap mengingatkan eksekutif untuk tetap fokus dalam penanganan Covid-19 di Bengkulu," kata Ihsan.
Secara terpisah sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyebutkan, pihak legislatif masih melihat keadaan. Mengingat jika kondisi aman, dinilai tidak diperlukan pembentukan Pansus. Tapi jika keadaan semakin tidak terkendali, tidak menutup kemungkinan Pansus akan dibentuk.
"Kita tunggu kondisi berikutnya. Jika diperlukan nantinya, kita bentuk," pungkas Suharto singkat.
sumber rri.co.id
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, faktanya, rencana pembentukan Pansus Covid-19 masih sebatas masukan. Apalagi kata dia, usulan itu bukanlah berasal dari masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, melainkan usulan dari beberapa anggota saja.
“Dalam tata tertib (tatib) DPRD Provinsi Bengkulu juga ada mekanisme yang harus dilalui, ketika ingin membentuk sebuah Pansus. Mekanisme itu, tentu saja diawali usulan masing-masing fraksi, barulah kita jadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Lalu setelah terjadwal untuk rencana pembentukan pansus itu, selanjutnya ditawarkan dalam paripurna. Jadi, sementara ini belum bisa dipastikan," jelas Ihsan pada Selasa, (21/7/2020).
Politisi PDIP ini juga menilai, saat ini belum perlu dibentuk Pansus Covid-19. Terlebih pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia lebih setuju jika masing-masing anggota DPRD Provinsi memberikan saran kepada pihak pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Soal saran dan masukan itu, sah-sah saja disampaikan, baik langsung ataupun tidak. Jadi kita tunggu saja perjalanan kedepannya seperti apa, karena kita (legislatif,red) tetap mengingatkan eksekutif untuk tetap fokus dalam penanganan Covid-19 di Bengkulu," kata Ihsan.
Secara terpisah sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyebutkan, pihak legislatif masih melihat keadaan. Mengingat jika kondisi aman, dinilai tidak diperlukan pembentukan Pansus. Tapi jika keadaan semakin tidak terkendali, tidak menutup kemungkinan Pansus akan dibentuk.
"Kita tunggu kondisi berikutnya. Jika diperlukan nantinya, kita bentuk," pungkas Suharto singkat.
sumber rri.co.id