Highlight

Pembuatan Paspor Dapat Dilakukan di Disdukcapil

Pelayanan penerbitan pembuatan paspor kini dapat dilakukan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mayarakat mendapat pelayanan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tegal, setiap hari Rabu. Saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Rabu (01/7/2020).
"Pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, maupun merubah kesalahan data pada paspor," kata Petugas penanggung Jawab penggagas keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto di Tegal, Rabu (1/7/2020).
Ariyanto juga mengatakan berbagai persyaratan bagi calon pembuat paspor.
“Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan," kata dia.
 Ariyanto menjelaskan, data harus dibawa ketika akan mengajukan paspor orang dewasa adalah KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat pewarganegaraan (jika ada), dan data pendukung sesuai peruntukan.
"Pemohon dikategorikan anak (di bawah 17 tahun) persyaratan yang harus dilengkapi adalah, KTP-el kedua orangtua, KK, Akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua," ungkap dia.
Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari. Itu setelah proses wawancara serta foto, dan bisa dibayar melalui bank atau Kantor Pos sebesar Rp350 ribu. Selanjutnya paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.
“Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal, atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor online yang bisa diunduh melalui playstore” pungkas Ariyanto.
Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Sebab, kata dia, dengan adanya layanan ini, tentu akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor.
“Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor di Kabupaten Tegal. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang," kata Umi.
sumber rri.co.id