Penerapan Industri 4.0 Gairahkan Sektor Manufaktur Hadapi Era New Normal
Implementasi
industri 4.0 dinilai sebagai strategi tepat untuk membangkitkan
aktivitas sektor manufaktur di dalam negeri pada fase new normal
(kenormalan baru). Namun, guna mengakselerasi transformasi menuju
industri 4.0 tersebut, perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan
terkait.
“Sinergi
dan kolaborasi antar pihak berperan penting dalam implementasi industri
4.0 sesuai program prioritas Making Indonesia 4.0,” kata Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut
Menperin, program Making Indonesia 4.0 telah mendukung perusahaan
industri dalam penyesuaian dengan kondisi saat ini. Di masa pandemi
Covid-19, penerapan industri 4.0 memudahkan industri dalam menjalankan
protokol kesehatan. “Dengan menjalankan digitalisasi, perusahaan dapat
mengatur proses kerja maupun SDM-nya dan tetap produktif,” papar
Menperin.
Kementerian Perindustrian juga aktif menjalin koordinasi dan membangun jejaring kerja sama antar stakeholders
untuk mempercepat transformasi industri 4.0. Dalam hal ini, Kemenperin
telah menginisiasi ekosistem industri 4.0 yang disebut Ekosistem
Indonesia 4.0 (SINDI 4.0).
“Jadi,
SINDI 4.0 dibangun sebagai wadah saling bersinergi dan berkolaborasi,
baik pemerintah, pelaku industri, akademisi dan R&D, technical provider, konsultan dan tentunya pelaku keuangan,” jelasnya.
Menurut
Agus, di era new normal ini, upaya yang juga akan dilakukan Kemenperin
dalam mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia, antara lain
meningkatkan kesadaran (awareness)
agar industri tetap produktif pada masa pandemi Covid-19 dengan
dukungan implementasi teknologi industri 4.0 dan tetap patuh memenuhi
protokol kesehatan.
Kemudian,
melakukan penilaian Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0)
untuk mengetahui posisi kesiapan perusahaan dalam transformasi industri
4.0 secara online maupun offline. “Selain itu, kami melakukan pendampingan dalam transformasi industri 4.0 secara remote maupun kunjungan ke industri, hingga perusahaan dapat menjalankan proyek transformasi industri 4.0,” imbuhnya.
Menperin
menyebutkan, manfaat yang bakal dirasakan perusahaan dari transformasi
industri 4.0, di antaranya adalah menurunkan biaya dan down-time,
meningkatkan kinerja mesin dan peralatan, serta meningkatkan kecepatan
operasi produksi dan kualitas produk. “Tentunya ini akan berdampak pada
peningkatan produktivitas perusahaan sehingga dapat menjadi industri
yang maju dan berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,”
tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)
Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan Kemenperin untuk mendorong kegiatan produksi sektor industri
tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19, antara lain menerbitkan
peraturan mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan
kesehatan masyarakat Covid-19.
“Pemerintah
juga sudah memberikan sejumlah stimulus untuk menggairahkan sektor
industri dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk mengusulkan
penghapusan biaya minimum untuk penggunaan listrik dan gas,” ujar Doddy.
Selanjutnya,
mengurangi PPN untuk bahan baku yang diperoleh domestik untuk industri
yang tidak di Kawasan Berikat atau KITE, penundaan pembayaran PPN hingga
90 hari, mengurangi angsuran PPh 25 menjadi nol, dan paket
restrukturisasi dan pinjaman modal kerja untuk industri yang terkena
dampak Covid-19.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
SUMBER kemenperin.go.id