Highlight

R-Perpres Wasdal Manajemen ASN Jadi Instrumen Penerapan NSPK Terpadu

Humas BKN, Setelah mendapat Izin Prakarsa dari Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) NSPK Manajemen ASN, Kedeputian Wasdal BKN kembali menggarap kesepakatan substansi R-Perpres bersama Kemensetneg, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan LAN pada Jumat, (24/7/2020).
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan R-Perpres Wasdal Manajemen ASN ini mengatakan bahwa secara eksplisit, UU ASN memberikan kewenangan Wasdal NSPK kepada BKN namun implementasinya tentu melibatkan sinergi lintas Instansi. (foto: end)
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan R-Perpres Wasdal Manajemen ASN ini mengatakan bahwa secara eksplisit, UU ASN memberikan kewenangan Wasdal NSPK kepada BKN namun implementasinya tentu melibatkan sinergi lintas Instansi. Pada aspek penerapan Wasdal selama ini, Supranawa Yusuf menekankan perlunya keseragaman instrumen Wasdal di seluruh Instansi, karena menurutnya pada praktiknya pelaksanaan Wasdal NSPK belum seragam. “Penerapan Wasdal NSPK Manajemen ASN antar Instansi Pemerintah belum seragam. R-Perpres ini diharapkan menjawab kebutuhan itu,” terangnya.
Dari aspek substansi, Deputi Wasdal BKN, Otok Kuswandaru menjelaskan R-Perpres Wasdal NSPK Manajemen ASN ini ditujukan untuk melaksanakan Wasdal terpadu yang melibatkan sinergitas seluruh pemangku kepentingan, baik itu antara BKN, Kemensetneg, Kemenpanrb, Kemenkumham, dan LAN bersama seluruh PPK Instansi. Otok juga menargetkan R-Perpres ini akan rampung pada Agustus 2020 dan menurutnya implementasinya harus benar-benar bisa mendorong realisasi penerapan NSPK Manajemen ASN yang preventif dan terpadu di seluruh Instansi Pemerintah.
Adapun ruang lingkup R-Perpres ini mencakup pelaksanaan Wasdal pada seluruh aspek Manajemen ASN dan menerapkan dua metode Wasdal, yakni metode preventif dan metode represif. Namun Otok menekankan bahwa realisasi Perpres ini lebih mendorong penerapan metode pengawasan preventif di samping metode represif yang tetap diatur di dalamnya.
sumber bkn.go.id