R-Perpres Wasdal Manajemen ASN Jadi Instrumen Penerapan NSPK Terpadu
Humas BKN, Setelah mendapat Izin
Prakarsa dari Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara
(Kemensetneg) mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
(R-Perpres) tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) NSPK Manajemen
ASN, Kedeputian Wasdal BKN kembali menggarap kesepakatan substansi
R-Perpres bersama Kemensetneg, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan LAN pada
Jumat, (24/7/2020).
sumber bkn.go.id
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf
mengatakan R-Perpres Wasdal Manajemen ASN ini mengatakan bahwa secara
eksplisit, UU ASN memberikan kewenangan Wasdal NSPK kepada BKN namun
implementasinya tentu melibatkan sinergi lintas Instansi. Pada aspek
penerapan Wasdal selama ini, Supranawa Yusuf menekankan perlunya
keseragaman instrumen Wasdal di seluruh Instansi, karena menurutnya pada
praktiknya pelaksanaan Wasdal NSPK belum seragam. “Penerapan Wasdal
NSPK Manajemen ASN antar Instansi Pemerintah belum seragam. R-Perpres
ini diharapkan menjawab kebutuhan itu,” terangnya.
Dari aspek substansi, Deputi Wasdal BKN,
Otok Kuswandaru menjelaskan R-Perpres Wasdal NSPK Manajemen ASN ini
ditujukan untuk melaksanakan Wasdal terpadu yang melibatkan sinergitas
seluruh pemangku kepentingan, baik itu antara BKN, Kemensetneg,
Kemenpanrb, Kemenkumham, dan LAN bersama seluruh PPK Instansi. Otok juga
menargetkan R-Perpres ini akan rampung pada Agustus 2020 dan menurutnya
implementasinya harus benar-benar bisa mendorong realisasi penerapan
NSPK Manajemen ASN yang preventif dan terpadu di seluruh Instansi
Pemerintah.
Adapun ruang lingkup R-Perpres ini
mencakup pelaksanaan Wasdal pada seluruh aspek Manajemen ASN dan
menerapkan dua metode Wasdal, yakni metode preventif dan metode
represif. Namun Otok menekankan bahwa realisasi Perpres ini lebih
mendorong penerapan metode pengawasan preventif di samping metode
represif yang tetap diatur di dalamnya.sumber bkn.go.id