Highlight

Realisasi NPHD KPUD 91,73%,Bawaslu 91,07%, dan Pengamanan 40,25% Kemendagri Terus Lakukan Monitoring Berkala

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuda Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda Mochammad Ardian melaporkan realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memonitoring daerah yang belum menuntaskan dana pencairan tersebut, Rabu (29/07/2020).
Secara keseluruhan hingga saat ini dana NPHD yang telah realisasikan ke KPU sebesar Rp. 9.36 T dengan persentase 91,73%; Bawaslu sejumlah Rp. 3.150 T dengan persentase 91,07%; dan PAM berjumlah Rp. 618.063 M dengan persentase 40,25 %.
Adapun daerah yang telah berhasil transfer 100% dana NPHD KPU dari 209 Pemerintah Daerah (Pemda) ialah provinsi (prov.) Kalimantan Tengah, prov. Kalimantan Utara, prov. Kalimantan Selatan, prov. Sumbar, prov. Kepri, prov. Jambi, prov. Bengkulu dan 202 kab/kota.
Sementara itu dari 61 Pemda yang belum transfer dana NPHD KPU 100% yaitu prov. Sulawesi Utara 42.73%, Sulawesi Tengah 90.00% dan 59 kab/kota. Terdapat juga 2 Pemda yang perlu diperhatikan karena dana pencairan NPHD KPU kurang dari 40%, yakni: Kabupaten (kab.) Halmahera Utara 39.43% dan kab. Halmahera Barat 34.99%.
Kemudian data Kemendagri juga mencatat dari 218 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil transfer ke penyelenggara dana NPHD Bawaslu 100% adalah prov. Kalimantan Tengah, prov. Kalimantan Utara, prov. Kalimantan Selatan, prov. Sumbar, prov. Kepri, prov. Jambi, prov. Bengkulu dan 211 kab/kota.
Lalu, untuk 52 Pemda yang belum transfer 100% yakni prov. Sulawesi Utara 41.09%, Sulawesi Tengah 90.00% dan 50 kab/kota. Serta, dua untuk kab./kota yang perlu diperhatikan karena transfer 40%, yaitu: kota Bandar Lampung 31.58% dan kab. Pegunungan Bintang 30.00%.
Selain itu, terdapat 62 Pemda yang telah berhasil 100% transfer dana NPHD PAM ialah prov. Sumbar, prov. Jambi, prov. Kalimantan Tengah dan 59 kab/kota. Namun, ada masih 208 daerah juga yang belum transfer 100% ke PAM, yakni: 6 provinsi dan 202 kab/kota.
Sebagai catatan, Kemendagri sekali lagi akan terus mengingatkan agar Pemda dapat menyelesaikan proses pencairannya terutama yang transfernya belum mencapai 40% untuk diperhatikan guna memperlancar proses Pilkada Serentak Tahun 2020.
  sumber kemendagri.go.id