Highlight

Salah Satu Terdakwa Jiwasraya Reaktif Covid-19

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ditunda oleh Majelis Hakim, karena salah satu terdakwa ternyata reaktif risiko terinfeksi virus corona jenis baru (Covid-19).
Menurut Humas Pengadilan Jakarta Pusat  Bambang Nurcahyono Majelis Hakim menghentikan persidangan karena ada salah satu terdakwa yang diduga reaktiv Covid-19. Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu akan dilanjutkan kembali pada Senin, 6 Juli 2020 mendatang.
"Terdakwa yang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test itu adalah Hendrisman Rahim, yang merupakan Direktur Utama PT AJS periode 2008-2018," ungkapnya pada wartawan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020)
Bambang Nurcahyo mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung mengunjungi ruang sidang.
"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid. Oleh karena itu diminta untuk swab test," ujarnya.
Bambang menuturkan tempat persidangan pun langsung disemprot disinfektan setelah penundaan sidang.
"Kita akan melaksanakan [rapid test kepada hakim] karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi," tambahnya.
Sementara itu  Bob Hasan, Kuasa Hukum Benny Tjokro menjelaskan, sesuai dengan protokol kesehatan, semua terdakwa akan menjalani test swab.
"Para terdakwa nantinya akan menjalani test swab termasuk klien kami Beny Tjokro Saputro tapi kami belum tahu kapan hasilnya akan diperoleh apakah sebelum hari senin minggu depan hasilnya dapat diketahui sehingga persidangan dapat dilanjutkan," jelasnya.
Bob Hasan mengungkapkan belum mengetahui secara pasti sidang senin depan yang dilakukan secara virtual atau langsung dengan menghadirkan para terdakwa.
"Ya kita tunggu konfirmasi majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan secara langsung atau Virtual semuanya merupakan wewenang majelis hakim, "pungkasnya
Persidangan ini dilangsungkan di dua ruang sidang berbeda dalam waktu bersamaan. Dengan membagi masing masing 3 terdakwa
Hendrisman bersama Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan menjalani sidang di Ruang Kusuma Atmadja.
Sedangkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menjalani sidang di Ruang Hatta Ali.
sumber rri.co.id