Sangsi Pelanggar Protokol Kesehatan Baca Alfatehah
DEMAK – Saat ini kabupaten Demak masih berstatus zona merah dan 3
besar di jawa tengah dalam kasus positif covid-19 tercatat hingga 843
kasus positif. Hal ini disampaikan staf ahli bupati bidang pemerintahan
hukum dan politik, Anang Badrul kamal saat memberikan pengarahan pada
tim penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dihalaman balai desa
Karang mlati.
” Saat ini penyebaran virus corona tidak hanya melalui barang maupun uang, namun sudah antar manusia. Sehingga setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan. Yang paling sederhana dalam pencegahan pakailah masker bila keluar rumah dan cuci tangan setelah aktifitas” Jelas Anang.
Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 kabupaten Demak, Selasa (28/7/20) melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di desa Karangmlati kecamatan Demak. Sasaran penegakan ditujukan keoada pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Tim yang dipimpin langsung oleh koordinator satuan penegak disiplin protokol (SPDP) Edy Suntoro melibatkan OPD yang tergabung dalam tim lX, din kominfo, disnakerin, tim kecamatan ,polsek, koramil Demak dan aparat desa. Bagi pelanggar disiplin diberhentikan dan diberikan sangsi membaca surat alfatehah untuk yang berusia 40 tahun keatas. Dan sangsi push up 10x untuk yang masih muda.
Edy Suntoro menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat. ” Memberi pemahaman kepada masyarakat itu tidak mudah sebab mereka memiliki pola pikir yang berbeda, ada yang paham manfaat memakai masker namun tidak mau tahu, ada pula yang tidak paham sama sekali, ada yang memang sengaja tidak peduli”.
” Dan ini tugas tim PDSP untuk menyadarkan mereka, sangsi yang diberikan masih sangat toleran, untuk Demak, coba kalo di luar kabupaten Demak sangsinya bisa denda nominal uang” Tambah Edy.
Turut memantau pelaksanaan penegakan disiplin ini, staf ahli bidang ekonomi pembangunan Tatik Rumiyati, wakil koordinator dan anggota SPDP, kabag pembangunan, kabag hukum, tim pengawas Danramil Demak .
” Saat ini penyebaran virus corona tidak hanya melalui barang maupun uang, namun sudah antar manusia. Sehingga setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan. Yang paling sederhana dalam pencegahan pakailah masker bila keluar rumah dan cuci tangan setelah aktifitas” Jelas Anang.
Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 kabupaten Demak, Selasa (28/7/20) melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di desa Karangmlati kecamatan Demak. Sasaran penegakan ditujukan keoada pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Tim yang dipimpin langsung oleh koordinator satuan penegak disiplin protokol (SPDP) Edy Suntoro melibatkan OPD yang tergabung dalam tim lX, din kominfo, disnakerin, tim kecamatan ,polsek, koramil Demak dan aparat desa. Bagi pelanggar disiplin diberhentikan dan diberikan sangsi membaca surat alfatehah untuk yang berusia 40 tahun keatas. Dan sangsi push up 10x untuk yang masih muda.
Edy Suntoro menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat. ” Memberi pemahaman kepada masyarakat itu tidak mudah sebab mereka memiliki pola pikir yang berbeda, ada yang paham manfaat memakai masker namun tidak mau tahu, ada pula yang tidak paham sama sekali, ada yang memang sengaja tidak peduli”.
” Dan ini tugas tim PDSP untuk menyadarkan mereka, sangsi yang diberikan masih sangat toleran, untuk Demak, coba kalo di luar kabupaten Demak sangsinya bisa denda nominal uang” Tambah Edy.
Turut memantau pelaksanaan penegakan disiplin ini, staf ahli bidang ekonomi pembangunan Tatik Rumiyati, wakil koordinator dan anggota SPDP, kabag pembangunan, kabag hukum, tim pengawas Danramil Demak .