Highlight

SKB Mendikbud dan Menparekraf, Jawaban Bagi Pelaku Seni dan Budaya di Tengah Pandemi COVID-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Selasa (7/7/2020).

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan keputusan ini dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19 yang berimbas pada kondisi perekonomian para pelaku seni dan budaya di Indonesia. “SKB ini menjadi pegangan yang legal dengan dasar hukum yang jelas untuk melakukan aktivitas kebudayaan dan ekonomi kreatif. Harapannya ini akan mempermudah memfasilitasi teman-teman yang akan berkegiatan di lapangan,” ujar Hilmar saat menyampaikan pengantar secara virtual di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Film, Animasi, dan Iklan, Kemenparekraf, Saifullah Agam, menegaskan adanya unsur keseimbangan yang melatari terbitnya SKB ini.  “Kita mencari titik tengah antara aktivitas ekonomi yang perlahan dibuka kembali secara perlahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Silakan teman-teman asosiasi atau pelaku industri menyiapkan aturan main yang lebih detil (standar operasional prosedur) terkait bagaimana jasa produksi nantinya akan dilakukan,” urai Saiful.

Menyambung penjelasan tersebut, Hilmar berharap dalam menyusun SOP, para pemangku kebijakan harus menyesuaikannya dengan kondisi daerah dan bidang kerja terkait. “Implementasinya harus segera disosialisasikan, mohon bantuan media dan asosiasi agar ini menjadi pegangan di lapangan. Silakan menyusun SOP sebagai turunannya dengan syarat tidak boleh lebih longgar dari ini (SKB),” Hilmar menekankan.

Terbitnya SKB dua Menteri disambut baik oleh berbagai komunitas, di antaranya Asosiasi Museum Indonesia, Koalisi Seni Indonesia, dan Asosiasi Taman Budaya. “Dengan keluarnya SKB ini menjadi bahan kami memperkuat asosiasi dalam menjalankan protokol kesehatan. Di awal kita sudah menyiapkan panduan mengacu pada protokol kesehatan Kemenkes, sekarang akan kita lengkapi dengan SKB ini.” ucap Ketua Asosiasi Museum Indonesia, Sigit Gunarjo.

Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta, menyambut baik terbitnya SKB karena dapat mendukung program kegiatan di wilayahnya. “Kami bersyukur ada sinergitas antara  keinginan pemerintah pusat dan pemda. Semoga dengan SKB ini sekat-sekat yang masih menjadi hambatan dalam peyelenggaraan kesenian dan kebudayaan di Taman Budaya bisa dihilangkan,” katanya optimis.

Menyambung pernyataan sebelumnya, Ketua Koalisi Seni Indonesia, Kusen Alipah Hadi berkeyakinan, banyak komunitas yang akan menyusun SOP dengan mengacu pada SKB ini sesuai dengan konteks pekerjaan dan wilayahnya. Ia berharap, para penyintas (pelaku seni dan budaya) bisa mendapat insentif atau kompensasi untuk menunjang kesehatan dan keselamatannya karena dalam berkegiatan mereka akan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Dikatakan Hilmar, meskipun SKB menjadi acuan dasar bagi para pelaku seni dan budaya berkegiatan, namun izin penyelenggaraannya berada di bawah pemerintah daerah (pemda) dan gugus tugas setempat. “Di SKB memuat protokol, pedoman, pegangan bagi penyelenggara di lapangan tapi status wilayah itu ada di tingkat pemda (zona merah, oranye, kuning, hijau). Panduan teknis ini tidak mengganti kewenangan pemda. Untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan maka silahkan menggunakan panduan ini,” terangnya.

Mengomentari hal tersebut, Badan Perfiman Indonesia, Chand Parwez memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan jajaran Kemendikbud dan Kemenparekaf untuk menyusun SKB namun ia juga mengingatkan untuk tetap waspada karena pandemi belum benar-benar berakhir. “Kita harus menjaga, jangan terlena, jangan terburu-terburu kita longgarkan ini. Kalau masih perlu diketatkan, ketatkan. Semoga kita bisa menjadi penyintas-penyintas yang berhasil melalui ini,” harap Parwez.* (Denty A./Aline)
Sumber :kemdikbud.go.id